Publik di media sosial dibuat geram dengan aksi memadu kasih yang dilakukan sepasang muda-mudi. Masalahnya, sejoli ini malah asyik pacaran di jembatan kereta api (KA) Cisomang, Purwakarta yang tentunya membahayakan bagi mereka.
Video yang akhirnya membuat publik geram itu salah satunya disebarkan di akun Instagram @bandung.banget. Dari arah kejauhan, sang masinis kereta bahkan membunyikan klakson panjang untuk memberikan peringatan kepada sejoli ini agar tak mendekat ke jalur kereta.
Namun ternyata, peringatan sang masinis KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen itu nampaknya tak begitu dihiraukan sejoli ini. Mereka pun baru beranjak dari rel yang keduanya duduki ketika kereta datang mendekat kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentunya, apa yang sejoli ini lakukan begitu membahayakan. Selain berbahaya bagi keselamatan pribadinya masing-masing, aksi keduanya juga jelas melanggar aturan perkeretaapian.
"Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," kata Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, Jumat (26/7/2024).
Belum diketahui kapan video itu direkam. Tapi Ayep kembali mengingatkan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta merupakan hal yang dilarang.
"Larangan soal ini kembali diingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," tambah Ayep.
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Jika melanggar, orang tersebut bisa terkena pidana penjara paling lama 3 bulan dengan denda Rp 15 juta.
Kemudian, ada aturan yang tertuang dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara 9 bulan atau denda Rp 4,5 juta.
Meski sudah ada sejak dulu, tapi peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan masyarakat. Daop 2 pun akhirnya memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional.
Ayep memberikan penjelasan tentang masinis yang membunyikan klakson panjang pada video viral tersebut. Menurutnya, hal ini dilakukan lantaran setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.
"Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar," jelas Ayep.
Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin mensosialisasikan ke masyarakat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
"Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," pungkasnya.
(ral/mso)