Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi peringatan kepada calon anggota DPRD Jawa Barat terpilih untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sebab KPU mencatat, ada 8 caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK.
Kepala Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jabar Hedi Ardia mengungkapkan, dari 120 caleg terpilih di DPRD Jabar, 112 di antaranya sudah menyerahkan LHKPN ke KPK dan baru 95 yang dinyatakan lengkap.
"Sedangkan, 17 orang lainnya masih dalam antrean dan 8 orang belum menyerahkan LHKPN. Oleh karena itu, kami mengingatkan mereka untuk segera menjalankan salah satu ketentuan tersebut," kata Hedi dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hedi, kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK diatur dalam PKPU Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1. Dalam aturan itu, dijelaskan jika penyampaian LHKPN harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Hedi mengatakan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan data LHKPN, KPU berhak untuk tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam proses pelantikan pada September 2024 mendatang.
"Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik," tegasnya.
"Untuk DPRD Kabupaten/Kota di Jabar caleg terpilihnya yang sudah melaporkan semuanya adalah Kabupaten Indramayu, Karawang, Pangandaran, Sukabumi, Bekasi, Kota Bandung dan Kota Banjar," tutup Hedi.
(bba/mso)