Pilkada serentak 2024 tinggal 127 hari lagi. Sejumlah pejabat yang berniat maju di pemilihan yang berlangsung pada 27 November nanti, sudah mengajukan cuti dan mundur dari jabatannya.
Di Jawa Barat, tercatat ada 5 Sekda dan 1 Pj Bupati yang cuti maupun mundur karena berniat maju di Pilkada serentak. Saat ini, pengajuan cuti dan mundur itu masih diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Informasi dihimpun, 5 sekda yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) ialah Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Sekda Majalengka Eman Suherman, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Sekda Kota Depok Supian Suri dan Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang juga Kepala BPBD Jabar mengundurkan diri sebagai ASN. Dani memang sudah sejak lama santer dikabarkan bakal mengikuti kontestasi di Kabupaten Bekasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Sumasna membenarkan, kabar tersebut. Sumasna menuturkan pihaknya telah mengajukan rekomendasi CLTN untuk 5 sekda ke Kemendagri. Sementara untuk Pj Bupati Bekasi yang mundur, hingga saat ini pihaknya belum menerima proses kepegawaian.
"Kalau untuk Pak Dani, kalau kepegawaian belum ada proses. Mungkin yang prosesnya itu penugasan Pj nya. Untuk yang CLTN, itu Pemprov Jabar melanjutkan permintaan rekomendasi untuk dasar ke Kemendagri," kata Sumasna saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024).
Sumasna menjelaskan, untuk 5 sekda yang mengajukan cuti, akan diminta pensiun dini atau mundur sebagai ASN saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Sementara jika tidak ditetapkan calon, yang bersangkutan aktif kembali sebagai ASN tanpa menjabat sebagai sekda.
"Jadi kita support aja mereka untuk CLTN dan nanti menjelang penetapan calon kalau jadi calonnya, yang bersangkutan nanti diproses pensiun dini. Tapi nanti menjelang penetapan calon," ujarnya.
"(Kalau tidak ditetapkan) Aktif lagi sebagai PNS tapi tidak sebagai sekda. Kalau sekda selesai begitu CLTN. Yang bersangkutan posisi ASN saja yang bertahan. Sekda akan diganti, bisa Plh dulu, atau Pj dulu atau langsung proses pengisian definitif. Tapi kalau definitif perlu waktu, bisa jadi Plh atau Pj dulu," tuturnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin membenarkan jika Dani Ramdan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Pj Bupati. Surat mundur itu kata Bey telah diajukan ke Mendagri.
"(Dani Ramdan) sudah mengajukan surat, baru mundur sebagai Pj Bupati, sebagai ASN belum (mundur)," ucap Bey.
Bey mengungkapkan, Dani Ramdan mundur terkait pencalonan di Pilkada Bekasi. Namun hingga kini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai Pj Bupati Bekasi sebelum ada ketetapan dari Kemendagri. Pemprov Jabar selanjutnya juga akan menyiapkan calon pengganti Dani Ramdan.
"Sebelum ada Pj pengganti, nggak mundur. Pemprov akan mengusulkan nama," katanya.
(bba/mso)