Bawaslu Kota Tasikmalaya angkat bicara terkait insiden perusakan baliho bakal calon Wali Kota Tasikmalaya di sebuah perumahan di Kelurahan Cipawitra Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, pekan lalu.
Pihak Bawaslu mengaku belum memiliki kewenangan untuk turun tangan menangani masalah tersebut. Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad mengatakan kewenangan Bawaslu baru melekat ketika di masa kampanye Pilkada nanti.
"Kami belum memiliki kewenangan, karena memang belum masuk masa kampanye. Jadi terkait insiden itu, masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum, jadi masih pidana umum," kata Enceng, (22/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian Enceng mengatakan baik masyarakat maupun tim pendukung calon Wali Kota, sama-sama memiliki hak. Masyarakat berhak untuk menolak jika pemasangan baliho dilakukan di properti miliknya atau fasilitas umum di lingkungannya. Pendukung calon pun berhak memasang baliho sebagai sarana sosialisasi bakal calon.
"Mungkin dalam hal ini yang perlu ditekankan adalah sikap saling menghormati. Yang memasang harus minta izin, kemudian jika keberatan sebaiknya disampaikan dengan komunikasi, jangan langsung dirusak," kata Enceng.
Dia mengatakan pemasangan baligo bakal calon Wali Kota di satu sisi memiliki manfaat sebagai sebuah upaya sosialisasi dan aktualisasi diri para bakal calon Wali Kota kepada masyarakat.
"Ya baliho penting juga, masyarakat perlu mendapatkan informasi siapa saja yang akan mencalonkan diri. Ini juga bisa mempengarungi tingkat partisipasi masyarakat," kata Enceng.
Namun di sisi lain, Enceng memaparkan perlu adanya pengaturan dari Pemkot Tasikmalaya terkait lokasi pemasangan. Jangan sampai pemasangan baligo justru dianggap sebagai polusi visual.
"Di sisi lain perlu diatur juga, Pemkot harus mengambil peran. Misalnya pemasangan baligo di pohon dengan cara dipaku, pemasangan di fasilitas publik dan lain sebagainya. Itu perlu penegasan dan penegakan aturan yang tegas," kata Enceng.
Peningkatan Pengawasan Partisipatif
Selain itu Enceng juga mengatakan pihaknya tengah berusaha untuk menggenjot pengawasan partisipatif masyarakat Kota Tasikmalaya.
"Kemarin kita sudah melakukan launching Kampung Pengawasan Partisipatif di Kelurahan Singkup, Kecamatan Purbaratu, nah hari ini untuk pengembangan di wilayah kelurahan yang lain juga kami lakukan sosialisasi," kata Enceng.
Dia menambahkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada sangat dibutuhkan, agar pelaksanaan Pilkada berjalan sukses.
"Pengawasan partisipatif jelas sangat penting, karena amanat Undang-undang Pilkada pasal 131 ayat 1 dan ayat 2 sudah jelas. Salah satu bentuk partitisipasi masyarakatnya adalah ikut andil mengawasi seluruh tahapan Pilkada," kata Enceng
(dir/dir)