Penampakan Duo Muller Berbaju Tahanan di Kasus Sengketa Dago Elos

Penampakan Duo Muller Berbaju Tahanan di Kasus Sengketa Dago Elos

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 22 Jul 2024 11:01 WIB
Duo Muller bersaudara saat dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Jabar.
Duo Muller bersaudara saat dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Jabar. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Babak baru pengusutan kasus sengketa Dago Elos, Kota Bandung telah dimulai. Polda Jawa Barat (Jabar) kini melimpahkan duo Muller bersaudara yang telah ditetapkan menjadi tersangka ke kejaksaan.

Sekedar diketahui, dua tersangka yang ditahan Polda Jabar pada Kamis (18/7/2024) yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta pemberian keterangan palsu dalam kasus sengketa Dago Elos.

"Pagi ini, penyidik Ditreskrimum akan menyerahkan dua tersangka terkait kasus Dago Elos. Kami sudah kordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Senin (22/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duo Muller bersaudara itu pun terlihat dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Jabar. Sembari mengenakan baju tahanan berwarna biru, kedua tangan tersangka ini diborgol saat digiring penyidik kepolisian.

Jules menerangkan, kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan diberi kode P21 oleh Kejati Jabar. Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, kata Jules, kejaksaan akan melanjutkan proses kasus itu hingga bisa dilimpahkan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Sudah lengkap. Untuk dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap," tuturnya.

Duo Muller bersaudara itu pun dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.

Warga Dago Elos melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh keluarga Muller ke Polrestabes Bandung pada Senin, (14/8/2023)Warga Dago Elos melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh keluarga Muller ke Polrestabes Bandung pada Senin, (14/8/2023) Foto: Dini Putri

Sebelumnya diberitakan, warga mendesak polisi mempercepat proses pelimpahan duo Muller bersaudara agar bisa diadili di persidangan. Pernyataan ini dilontarkan warga setelah Polda Jabar menahan duo Muller bersaudara itu.

"Kami mendesak kepolisian mempercepat pelimpahan bukti dan tersangka ke kejaksaan, agar kami tekan juga ke pengadilan. Karena kami pernah menyatakan secara tegas bahwa lawan kami bukan hanya Muller, tapi nama-nama lain yang disinyalir merupakan bagian dari sindikat mafia tanah," kata Ketua Forum Dago Melawan, Angga Sulistia Putra saat berbincang dengan detikJabar, Minggu (21/7/2024).

Meski penahanan duo Muller menjadi berita yang membahagiakan untuk warga, tapi bagi Angga suka cita yang dirasakan itu hanya terbatas. Sebab menurutnya, perjuangan warga Dago Elos selama 8 tahun masih panjang untuk memperjuangkan hak hidupnya.

Apalagi, Angga mendapat informasi bahwa Muller bersaudara telah menyiapkan perlawanan melalui gugatan praperadilan. Berdasarkan penelusuran detikJabar, Heri dan Dodi menggugat penetapan status tersangka ke PN Bandung dan perkaranya akan mulai disidangkan pada Senin (22/7/2024).

"Sehingga harapan kami, dengan dipercepatnya ke proses tahap dua dan nanti muncul jadwal persidangannya, itu bisa menggugurkan praperadilan dari para tersangka," ungkap Angga.

Tapi, Angga memastikan warga Dago Elos juga akan ikut memantau jalannya sidang praperadilan duo Muller bersaudara. Satu hal yang tidak mereka inginkan, ada dugaan main mata untuk meloloskan praperadilan Heri dan Dodi tersebut.

"Kami sudah menembuskan pemberitaan ini ke jejaring di Jakarta supaya bisa dipantau. Supaya kalaupun pahitnya praperadilan berjalan, hakim yang menangani ini tidak main-main. Dan mereka bisa terjerat hal lain kalau mereka bermain-main soal praperadilan," tegasnya.

"Proses ini masih panjang, masih harus terus dikontrol supaya bisa menguak kasus sindikat tanah Dago Elos. Dan warga kami pastikan akan terus mengawal sampai praperadilan ini dibatalkan," pungkasnya.

(ral/yum)


Hide Ads