M Nafar (44) warga Desa Morombuh Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena memalak sopir truk di Jalan Raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.
Dilansir detikJatim, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan sopir truk yang merupakan warga Mojokerto tersebut kemudian melaporkan aksi preman Nafar ke polisi.
"Jadi korban melintas dan pelaku datang menggunakan motor menghentikan truk tersebut," ujar Febri, Jumat (19/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, Nafar meminta uang ke korban sebesar Rp 500 ribu dengan modus pelaku akan mengawal truk itu melintasi jalanan tersebut hingga tempat tujuan.
Namun saat itu, korban hanya memberi uang Rp 50 ribu kepada pelaku. Kesal permintaannya tak dituruti, pelaku marah-marah hingga menodongkan pisau lipat dan merampas ponsel korban.
Setelah berhasil merampas ponsel, pelaku pergi meninggalkan korban dan truk tersebut. "Korban lalu melapor ke kami dan petugas langsung bergerak menangkap pelaku," terang Febri.
Ternyata aksi Nafar telah dilakukan sejak 2018 dan kerap meresahkan sopir yang melintasi jalan tersebut. "Dari pengakuan pelaku, memang kerap beraksi di jalan tersebut. Modusnya untuk pengawalan. Jadi korban dimintai uang ratusan ribu," pungkasnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dituntut pasal 365 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di detikJatim. Baca selengkapnya di sini.