Seorang preman di Bangkalan ditangkap polisi karena memalak sopir truk. Pemalakan tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.
Pelaku adalah M Nafar (44) warga Desa Morombuh Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Ia ditangkap setelah salah satu sopir truk korban pemalakan melapor ke polisi.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan korban yang melapor merupakan sopir truk asal Kabupaten Mojokerto. Ia melapor setelah menjadi korban dari pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi korban melintas dan pelaku datang menggunakan motor menghentikan truk tersebut," ujar Febri, Jumat (19/7/2024).
Menurut Febri, pelaku meminta uang ke korban sebanyak Rp 500 ribu. Adapun modusnya, pelaku akan mengawal truk itu melintasi jalanan tersebut hingga tempat tujuan.
Namun saat itu, korban hanya memberi uang Rp 50 ribu kepada pelaku. Kesal permintaannya tak dituruti, pelaku marah-marah hingga menodongkan pisau lipat dan merampas ponsel korban.
Setelah berhasil merampas ponsel, pelaku pergi meninggalkan korban dan truk tersebut. "Korban lalu melapor ke kami dan petugas langsung bergerak menangkap pelaku," terang Febri.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku telah beraksi sejak tahun 2018 hingga tahun ini. Aksi pelaku juga kerap meresahkan para sopir saat melintas di jalan tersebut.
"Dari pengakuan pelaku, memang kerap beraksi di jalan tersebut. Modusnya untuk pengawalan. Jadi korban dimintai uang ratusan ribu," pungkasnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dituntut pasal 365 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(abq/iwd)