Kata Pemkab soal Wacana Calon Pengantin di Ciamis Wajib Setor Kitri

Kata Pemkab soal Wacana Calon Pengantin di Ciamis Wajib Setor Kitri

Dadang Hermansyah - detikJabar
Selasa, 16 Jul 2024 20:30 WIB
Ilustrasi pengantin saat pernikahan
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/wisnu priyanggodo)
Ciamis -

Muncul wacana pasangan calon pengantin di Kabupaten Ciamis yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan setor tunas kelapa atau kitri ke KUA. Wacana itu berasal dari pembahasan Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu.

Sekda Ciamis Andang Firman Triyadi membenarkan hal tersebut. Namun, hal itu masih sebatas wacana dalam tahap diskusi dan imbauan. Menurutnya, wacana calon pengantin harus setor tunas kelapa atau kitri dari pembahasan Pj Bupati Ciamis saat rapat.

"Iya benar, tujuannya untuk mengembangkan kembali pohon kepala di Ciamis. Sekarang kelapa di Ciamis sudah tua. Pohon kelapa salah satu ciri khas Ciamis, diketuai dalam lambang Ciamis juga ada pohon kelapa," ujar Sekda Ciamis Andang Firman Triyadi, Selasa (16/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Andang menyebut untuk mekanisme terkait kebijakan tersebut masih belum ditentukan. Hanya, setiap calon pasangan pengantin yang akan menikah itu menanam tunas kelapa minimal 2 pohon.

"Maksud dan tujuannya baik, tinggal membahas mekanismenya seperti apa. Jangan sampai nantinya menimbulkan riang-riang yang negatif," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kebijakan calon pengantin harus menanam atau menyetorkan 2 tunas kelapa merupakan momen yang baik untuk peremajaan pohon kelapa di Ciamis.

Selama ini Kabupaten Ciamis identik dengan budi daya kelapa. Salah satu contohnya adalah makanan khas galendo yang bahan dasarnya adalah ampas dari pembuatan minyak kelapa.

"Untuk saat ini Perbup belum ada. Tapi pak Pj Bupati Ciamis menyampaikan ada keinginan untuk mengembangkan pohon kelapa Kembali di Kabupaten Ciamis. Strateginya memberikan himbauan kepada yang menikah untuk menanam pohon kelapa. Mau diberikan atau langsung tanam sendiri itu silahkan," jelasnya.

Ke depan, ketika hal itu akan diwujudkan dalam peraturan Bupati, maka akan dibahas mengenai mekanisme ke depannya. Pemkab Ciamis terlebih dulu akan mengkaji sebelum dituangkan dalam Perbup.

"Jadi belum diwajibkan. Kalau sudah diwajibkan maka harus tersedia juga benihnya. Jangan sampai ketika diwajibkan tapi benihnya tidak ada, kasihan juga masyarakat," tuturnya.

Andang menyebut, dari wacana calon pengantin menyetorkan tunas kelapa itu, pada intinya adalah tentang upaya untuk budi daya pohon kelapa. Jangan sampai pohon kelapa di Kabupaten Ciamis punah akibat tidak ada lagi warganya yang menanam kelapa karena berlatih ke tanaman lain yang punya ekonomi tinggi.

"Semua tanaman punya nilai ekonomi, tergantung memanfaatkannya. Jadi direncanakan dengan matang terlebih dulu," pungkasnya.

(iqk/iqk)


Hide Ads