Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman dan Muhammad Ibang Solih (BHS-I) diklaim tetap bisa maju dalam kontestasi Pilbup Cianjur 2024. Pasalnya, Tim Advokasi Tim BHS menyebut jika kandidat Herman masih terhitung baru satu periode menjadi bupati, sedangkan pada 2016-2021 kandidat perahan tersebut dianggap belum memenuhi unsur satu periode jabatan.
Tim Kuasa Hukum Bapaslon BHS-I Priatna Alinafiah, mengatakan Herman Suherman pertama kali menjabat sebagai Wakil Bupati Cianjur pada periode 2016-2021. Pada pertengahan periode tersebut, Herman ditugaskan sebagai pelaksana tugas. Namun hingga akhir periode tidak kunjung dilantik.
"Tidak dilantik, jadi statusnya masih sebagai wakil bupati, dengan kewenangan tambahan berdasarkan surat tugas. Baru pada 2020 ada SK dari Mendagri, sehingga hitungannya baru 11 bulan lebih sebagai Plt. Dengan begitu tidak masuk dalam hitungan satu periode menjabat," kata Priatna, Senin (15/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya Herman baru menjabat sebagai bupati pada periode saat ini. "Jadi baru satu periode sejak 2021 lalu," jelas Priatna.
Oleh karena itu, lanjut dia, kandidat petahana Herman Suherman yang menggandeng Muhammad Solih Ibang sebagai bakal calon wakil bupatinya dapat maju dalam Pilbup Cianjur 2024.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu yang beredar terkait kemungkinan BHS-I tidak bisa maju, sebab berdasarkan kajian kami dan hasil konsultasi dengan berbagai pihak bakal pasangan calon Herman -Ibang tetap bisa maju di Pilbup," kata Priatna.
Dia juga menyebut Bapaslon Herman-Ibang juga sudah mengantongi surat keputusan dari lima parpol pengusung untuk maju di Pilbup Cianjur 2024.
"SK sudah semuanya diterima. Dan dari jumlah kursi juga sudah terpenuhi agar bisa maju," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur M Ridwan, mengatakan pihaknya masih meminta arahan dari KPU Provinsi Jawa Barat dan Pusat terkait ketentuan pendaftaran Bakal Calon Bupati Cianjur, terutama petahana.
"Kita kemarin, konsultasi ke provinsi. Ke pusat. Putusan MK itu multitafsir apakah hitungan satu periode itu didasarkan pada hitungan bulan atau hari," kata dia.
Menurut dia, KPU Cianjur masih menunggu PKPU dan petunjuk teknis agar mendapatkan kepastian. "Jadi untuk pastinya berdasarkan KPU dan Juknis. Sehingga tidak ada lagi multitafsir," kata dia.
Oleh karena itu, Ridwan mengaku belum bisa memastikan apakah kandidat dari petahana di Cianjur bisa lolos atau tidak dalam Pilbup Cianjur 2024.
"Sampai hari ini kami belum bisa memastikan. Ditambah lagi sekarang kan belum ada tahapan pencalonan, karena agendanya nanti Agustus mendatang. Tapi pada intinya kami saat ini komunikasi dan konsultasi ke provinsi dan pusat," kata dia.
(orb/orb)