Dear Wargi Bandung, Merokok Sambil Berkendara Bakal Kena Tilang

Dear Wargi Bandung, Merokok Sambil Berkendara Bakal Kena Tilang

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 16 Jul 2024 01:00 WIB
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor tepatnya untuk larangan merokok sambil berkendara mulai dijalankan.
Ilustrasi (Foto: Mindra Purnomo)
Kabupaten Bandung -

Polresta Bandung kembali menggelar Operasi Patuh Lodaya 2024, dengan fokus utama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Salah satu sasaran operasi ini adalah pengendara yang merokok dan bermain handphone saat berkendara.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan sasaran operasi ini mencakup pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti muatan berlebih, melawan arus, dan lainnya. "Termasuk pengendara yang merokok dan bermain handphone," ujarnya kepada awak media di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (15/7/2024).

Menurut Kusworo, pengemudi yang merokok saat berkendara dapat menyebabkan kecelakaan karena abu rokok yang terbang dapat mengganggu pengendara lain. "Yang bersangkutan mungkin tidak merasakan dampaknya ketika abunya dibuang, tetapi abu tersebut bisa mengenai pengendara di belakangnya dan mengenai mata, yang dapat menyebabkan kecelakaan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi ini akan berlangsung dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024, dengan tujuan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas. "Yang dikedepankan adalah edukasi dan penegakan hukum secara ETLE, tidak stasiuner atau terpusat. Harapannya adalah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitasnya," tambah Kusworo.

Dalam Operasi Patuh Lodaya ini, Satlantas Polresta Bandung menurunkan sebanyak 340 personel, termasuk anggota TNI, Polri, dan Dishub Kabupaten Bandung. "Teguran dan tilang dilakukan secara ETLE. Jadi, kita tidak stasiuner di satu titik, melainkan mobile. Jika ada pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan, kami juga melakukan edukasi ke sekolah-sekolah dan instansi di wilayah Kabupaten Bandung," ucap Kusworo.

ADVERTISEMENT

Kusworo juga menjelaskan polisi memperhatikan korban kecelakaan lalu lintas agar bisa segera ditangani di rumah sakit. "Kami melaksanakan tanda tangan MOU dengan beberapa rumah sakit, sehingga korban kecelakaan lalu lintas bisa langsung dilarikan ke rumah sakit yang telah bekerjasama tanpa ada keraguan," tegasnya.

Rumah sakit yang telah bekerjasama antara lain RS Otista, RS Hermina Soreang, RS Cicalengka, RS Majalaya, dan beberapa lainnya. "Ada jaminan penanganan cepat dengan BPJS, dan rumah sakit tersebut langsung berkomunikasi dengan Jasa Raharja, sehingga korban kecelakaan bisa segera mendapat bantuan berdasarkan laporan dan berita acara kepolisian," pungkasnya.

(iqk/iqk)


Hide Ads