Simpelman, Urus Pemakaman di Kota Bandung Kini Bisa Secara Online

Simpelman, Urus Pemakaman di Kota Bandung Kini Bisa Secara Online

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Kamis, 11 Jul 2024 13:30 WIB
Sebanyak tujuh makam ambrol di Bandung, Jawa Barat. Ketujuh makam tersebut diketahui rusak akibat longsor di TPU Sirnaraga, Kota Bandung.
Ilustrasi makam (Foto: Getty Images/iStockphoto/vyasphoto)
Bandung -

Bagi wargi Bandung yang butuh kepengurusan lahan pemakaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memiliki program Simpelman (Sistem Informasi Pelayanan Pemakaman) yang mempermudah para warga. Program ini kini tak hanya disediakan secara gratis, tapi juga turut didukung dengan tersedianya aplikasi Simpelman.

Diungkapkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Diciptabintar), Bambang Suhari, kini warga Bandung tidak perlu lagi datang ke TPU untuk mendaftar pemakaman. Melalui aplikasi Simpelman yang bisa diunduh oleh warga, segala langkah dapat jadi mudah dan cepat terkait pelayanan pemakaman masyarakat di Kota Bandung.

Bambang menjelaskan, dengan aplikasi Simpelman, kartu makam tidak lagi diperlukan. Simpelman siap melayani warga dengan berbagai fitur unggulannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cukup dengan membuka aplikasi Simpelman dan memasukkan data KTP Kota Bandung, semua proses dapat dilakukan secara online," kata Bambang, Kamis (11/7/2024).

"Kini tak perlu lagi cetak kartu makam karena semua data pemakaman tersimpan dalam satu database yang mudah diakses yaitu di Simpelman," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Bambang pun menyebut ada beberapa layanan yang Tersedia di Simpelman:

1. Layanan Pemakaman Baru

2. Layanan Pemakaman Tumpang

3. Layanan Pembongkaran Makam (Pembongkaran makam yang akan dipindahkan)

4. Layanan Pengantaran Jenazah (Pengantaran jenazah dari rumah sakit menuju rumah duka kemudian ke TPU)

Persyaratan yang diperlukan, kata Bambang, adalah mengunggah KTP dan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau RT. Kini, Diciptabintar juga memiliki 7 ambulans terdiri dari 4 Innova dan 3 Hiace.

"Untuk meminjam ambulans, warga hanya perlu menghubungi nomor Discipta Bintar atau melalui Instagram. Tim akan segera menjemput jenazah," ujar Bambang.

Ia berharap, aplikasi ini dapat menghindari pungutan liar dan memastikan semua jenis pelayanan pemakaman oleh Diciptabintar gratis, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Warga dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, menghindari pemberian uang yang tidak sah, dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Aplikasi Simpelman dan fasilitas ambulans milik Pemkot Bandung ini berasal dari anggaran masyarakat dan diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat. Dengan hadirnya aplikasi Simpelman, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat dalam urusan pemakaman," tutur Bambang.

Sekedar diketahui, semua jenis pelayanan pemakaman dan pengantaran jenazah tidak dipungut biaya alias gratis. Jika masyarakat butuh pelayanan pemakaman, Bambang juga mengimbau agar warga Kota Bandung menghubungi Petugas Resmi di Kantor Pelayanan TPU.

Apabila terdapat pungutan liar, warga bisa segera melaporkan ke Nomor Layanan Whatsapp Diciptabintar Kota Bandung 0822-4079-1234 atau hubungi Aparat Kepolisian. Sementara jika warga butuh nomor layanan mobil jenazah, bisa hubungi 08122287554.

(aau/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads