Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan adanya kesalahan prosedur dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada tahap penyusunan daftar pemilih di Pilkada serentak 2024.
Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan, kesalahan prosedur itu ditemukan saat Bawaslu melakukan pengawasan melekat secara langsung dan uji petik terhadap kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Baca juga: Tyronne Datang, Stefano Beltrame Hengkang |
"Metode pengawasan yang dilakukan berupa pengawasan melekat secara langsung dan juga uji petik terhadap kinerja Pantarlih, serta memastikan kerja tersebut sudah sesuai dengan prosedur," kata Nuryamah dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengawasan di 27 kabupaten/kota di Jabar, Bawaslu menemukan 4 jenis pelanggaran tidak sesuai prosedur yang dilakukan Pantarlih. Adapun empat temuan itu ialah Pantarlih yang terbukti sebagai anggota partai politik, tidak melakukan Coklit langsung, tidak memiliki SK dan melimpahkan tugas ke orang lain.
"Jumlah Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir 107 orang. Jumlah Pantarlih yang tidak Mencoklit secara langsung 16 orang," ungkapnya.
"Jumlah Pantarlih yang tidak mempunyai SK 97 orang. Jumlah Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain 2 orang," lanjutnya.
Dengan adanya temuan itu, Nuryamah mengungkapkan, Bawaslu telah memberikan saran kepada KPU untuk melalukan pembinaan terhadap Pantarlih yang melakukan pelanggaran tersebut.
Selain itu, Nuryamah menuturkan, terdapat 416.990 kepala keluarga (KK) di Jabar yang yang telah dilakukan uji petik oleh pengawas kelurahan/desa. Dari pengawasan itu, Bawaslu kembali menemukan adanya kesalahan prosedur.
"Jumlah KK yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker sebanyak 44 KK. Jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 1.045 KK," ujar Nuryamah.
Nuryamah meminta KPU untuk memberi peringatan kepada petugas Pantarlih agar melakukan tugasnya sesuai prosedur. Dia mengharapkan temuan-temuan itu agar segera ditindaklanjuti.
"Kepada Pantarlih agar tidak melakukan tindakan diluar prosedur dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024," pungkasnya.
(bba/mso)