Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Permuseuman segera disahkan oleh DPR RI. RUU tersebut dinilai dapat mempengaruhi museum Indonesia sebagai destinasi wisata yang layak dan pengembangan SDM museum.
Diketahui, berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdapat 432 museum yang resmi. Namun dari total ratusan tersebut baru 15 persen yang dikatakan layak dan hanya tersebar di kota-kota besar.
Kepala Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah BRIN M Irfan Mahmud mengatakan, naskah akademik RUU Permuseuman harus segera dituntaskan. Dia menilai, museum yang ada Indonesia sudah saatnya memiliki payung hukum untuk menentukan kebijakan standarisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira memang itu perlu didorong ke depan supaya lebih menjadi 'rumah' tidak saja menjadi 'rumah' penyimpanan koleksi tapi 'rumah' ilmu pengetahuan karena sebenarnya museum kan fungsinya adalah mengkonservasi pengetahuan dari masa ke masa. Jadi semakin berjalan waktu ya seharusnya museum dinamis diisi dengan kejadian-kejadian yang lebih dekat dengan kita," kata Irfan kepada detikJabar di Kota Sukabumi, Selasa (9/7/2024).
Dia mengatakan, museum saat ini perlu bertransformasi bukan hanya menyimpan benda purbakala saja namun juga menyimpan pengetahuan kearifan lokal. Hal itu dilakukan untuk menggaet minat wisatawan mancanegara.
"Sehingga kita bisa melihat hubungan kita dengan kawasan lain di dunia, atau budaya lain di dunia kontak dengan kita," ujarnya.
Perkara permuseuman juga dinilai berhubungan dengan sumber daya manusia (SDM). Irfan menilai, SDM yang pakar tentang museum masih sangat minim di Indonesia.
"Memang persoalan museum yang harus diperbaiki ya SDM museum kurang. Hampir semua museum, jarang sekali kita datang ke museum yang latarbelakang ilmunya museum, yang mengelola ini kan problem. Dengan Undang-undang itu bisa mengatur standarisasi museum, kemudian review museum," ujarnya.
Selain itu, UU Permuseuman juga dinilai dapat melindungi koleksi yang ada di museum dari berbagai macam ancaman misalnya pencurian koleksi, kebakaran dan lain sebagainya.
"Jadi ketika sudah diregistrasi ya harusnya ada review terus menerus dan itu harus diatur. Seringkali kan ada kejadian hilangnya benda koleksi, kebakaran juga. Jadi dengan UU itu bisa mungkin payung hukum untuk mengatur apa yang seharusnya museum itu dioperasionalkan," jelasnya.
Irfan mengatakan, sejauh ini BRIN masih memantau perkembangan RUU Permuseuman di DPR. Dia mengakui, peresmian RUU menjadi UU membutuhkan proses yang panjang.
"Saya kira perlu uji publik dulu, DPR tidak buru-buru segera begitu tapi memang uji publik dengan berbagai tingkatan museum, tingkatan kabupaten, museum swasta dan yang sifatnya partikelir kaya pribadi, lalu museum pemerintah di level provinsi lalu museum nasional dan lain-lain," kata dia.
"Jadi perlu dilihat semua, apakah masalah di semua level itu setidaknya bisa diakomodir dengan RUU itu. Jadi saya kira memang naskah akademiknya harus segera hari ini. Mudah-mudahan tahun ini bisa segera mereka selesaikan itu lebih baik karena pemerintah ke depan butuh acuan kebijakan," sambungnya.
Di lokasi yang sama, Ketua Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Putu Supadma Rudana mengatakan, RUU Permuseuman saat ini sudah masuk ke dalam program legislasi nasional. Terlebih, dirinya yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi 6 DPR RI tengah mendorong supaya RUU ini segera disahkan.
"Kita sudah duduk dengan badan keahlian DPR RI dan kita sudah bersama baleg menyampaikan. Baleg juga sudah masuk dalam program legislasi nasional tentu kita sekarang akan meminta bantuan teman-teman di baleg untuk menjadikan ini inisiatif di DPR," kata Putu.
"Naskah akademisnya sudah ada dan mudah-mudahan dalam beberapa waktu ke depan undang-undang ini terwujud. Tentu perlu ada komitmen dari pemimpin nasional untuk melakukan pengarusutamaan terhadap undang-undang ini," tambahnya.
Apabila RUU Permuseuman terwujud, menurutnya akan mendorong adanya lembaga selevel kementerian yang fokus untuk mengurus Permuseuman dan Kebudayaan.
"Ada badan yang berhubungan dengan kebudayaan dan museum atau mungkin lembaga mungkin level kementerian, yang ketiga lembaga sertifikasi yang betul-betul memberikan afirmasi kepada sumber daya museum baik SDM, kemudian infrastruktur museum yaitu gedungnya, kemudian juga promosinya penggaungannya dan narasinya," jelasnya.
Selain itu, dari sisi anggaran pun akan lebih kompehensif. Kemudian, kelembagaan dan sumber daya manusia akan lebih diperhatikan. "Yang terakhir Sapta Karsa ketujuh yaitu gerakan nasional cinta museum kita gaungkan kembali cinta kebudayaan Indonesia cinta museum," tutupnya.
(iqk/iqk)