Ancaman Hukuman Mati bagi Erus Si Pemutilasi di Garut

Ancaman Hukuman Mati bagi Erus Si Pemutilasi di Garut

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 08 Jul 2024 09:30 WIB
Erus, pemutilasi pria berkumis di Garut dites kejiwaan.
Erus, pemutilasi pria berkumis di Garut dites kejiwaan. (Foto: Istimewa)
Garut -

Erus (23) harus berurusan dengan polisi usai memutilasi seorang pria tanpa identitas di Garut. Erus bisa saja dihukum mati oleh negara karena perbuatannya.

Erus secara sadis membunuh lelaki berkumis itu pada Minggu (30/6) siang lalu, di Jalan Raya Cibalong, Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Cibalong, Garut.

Saat itu, kejadiannya begitu mengagetkan warga setempat, karena mayat korban tercecer di pinggiran jalan. Ada 12 potongan tubuh korban yang ditemukan di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagian paling besar adalah kepala hingga pinggul tanpa tangan, disusul dengan bokong, kemudian kaki dan tangan yang dicincang menjadi lebih dari 6 potongan.

Polisi yang menerima laporan kejadian itu langsung meringkus Erus yang bertahan persis di pinggir jasad korban.

ADVERTISEMENT

Aksi yang dilakukan lelaki asal Kecamatan Cisompet, Garut ini, tergolong ekstrem. Sebab, selain memutilasi korbannya, Erus juga diduga kuat memakan daging korban.

Hal tersebut dibuktikan lewat sebuah video yang beredar di publik, yang memperlihatkan momen Erus mengunyah sesuatu yang dia ambil dari badan korban yang berdarah.

Erus mengulanginya sebanyak dua kali. Aksinya itu sempat ditimpal oleh masyarakat yang bertanya kepada Erus, bagaimana rasa daging tersebut.

Singkat cerita, Erus kemudian diboyong ke kantor polisi dan jasad korban dilarikan ke rumah sakit untuk diotopsi. Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, ada yang aneh saat petugas memeriksa Erus.

"Yang bersangkutan ini mengacau saat diperiksa. Tidak nyambung," kata Ari, Senin (8/7/2024).

Ari mengatakan, pihaknya kemudian memutuskan untuk berkonsultasi dengan dokter di RSUD dr. Slamet Garut terkait kondisi Erus.

Hasilnya, polisi diminta untuk membawa Erus ke psikiater di RS Sartika Asih, Bandung. Pada Rabu (3/7) kemarin, polisi sudah membawanya ke sana, dan Erus kini sedang diobservasi.

Ari menjelaskan, meskipun Erus diduga mengalami gangguan kejiwaan, namun proses hukum akan tetap berlanjut.

"Apabila nanti hasil pemeriksaan menyatakan pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan, kami akan tetap memprosesnya secara hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Ari.

Namun, kata Ari, apabila Erus dinyatakan normal, sehat dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, bukan tak mungkin lelaki berumur 23 tahun ini dihukum mati.

"Bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Ari.




(dir/dir)


Hide Ads