Runtuhnya Tembok Penghalang Jalan Warga di Tasikmalaya

Jabar Sepekan

Runtuhnya Tembok Penghalang Jalan Warga di Tasikmalaya

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 07 Jul 2024 16:30 WIB
Tembok yang menghalangi jalan umum di Tasikmalaya dibongkar
Tembok yang menghalangi jalan umum di Tasikmalaya dibongkar. Foto: Deden Rahadian/detikJabar
Tasikmalaya -

Sebuah tembok berdiri di tengah jalan aspal di Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya. Tembok tersebut menghalangi akses jalan warga dan akhirnya viral di sosial media.

Akibat tembok tersebut, warga tidak bisa menggunakan kendaraan dan hanya bisa berjalan kaki untuk melintas. Diketahui, tembok itu dibangun oleh pemilik tanah. Selama ini, jalan aspal itu dibangun di atas tanah milik warga.

Pemerintah desa setempat mengaku menyewa kepada pemilik tanah sebesar Rp 15 juta pertahun. Itu menyusul jalan desa yang rusak akibat longsor dan belum diperbaiki. Namun sebelum jalan itu ditembok, tidak ada kesepakatan antara pemerinrah desa dengan pemilik tanah

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditutup karena tidak ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan keinginan masyarakat. Saya mengatasnamakan masyarakat itu minimal engkel dan elf yang kosong bisa melintas ke jalan tersebut. Tapi pemilik tanah tidak mengizinkan, akhirnya ditutup seperti itu. Kalau terkait ditutup, saya tidak bisa apa-apa. Karena itu tanah miliknya," ucap Kades Mandalasari Nurkomara Mahmud, Senin (1/7/24).

Pihak Keluarga yang memagari jalan angkat bicara, Cuncun Haerudin, adik pemilik tanah mengakui kakaknya telah memagari jalan. Alasannya, karena jalan yang dibangun berada di atas tanah pribadi yang sudah disertifikasi.

ADVERTISEMENT

"Awalnya tanah milik kakak saya ini dipakai jalan karena jalan desa longsor. Saya selaku kades waktu itu lobi kakak saya sampai empat hari tidur di rumah kakak saya, supaya tanahnya mau dijadikan jalan dengan sewa laham. Itu sewa 30 juta sebenarnya 15 dari BPBD dan 15 dari desa yang dibayar hanya dari desa saja," kata Cuncun.

Cuncun menyebut, tanah itu disewa karena usaha kakaknya harus digusur setelah tanahnya dibuat jalan. Selain itu, pemilik tanah juga menolak jalan dilalui kendaraan besar karena khawatir akan merusak rumah.

"Siapa yang mau tanggung jawab kalau rumah kakak saya rusak, makanya gak mau mobil besar melintas," ujarnya.

Sementara Kepolisian Sektor Puspahiang, Iptu Dedi Haryana mengaku peristiwa pemagaran jalan terjadi Minggu (30/6/24). Pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi terhadap dua belah pihak.

"Kami bersama forkompicam berusaha membangun komunikasi agar ada solusi terkait penutupan jalan ini. Karena yang harus dipikirkan masyarakat banyak jangan sampai akses masyarakat terhambat," kata Iptu Dedi.

Setelah hampir sepekan, tembok yang menutup jalan aspal itu akhirnya dibongkar pada Kamis (4/7/2024). Pembongkaran dilakukan langsung oleh pemilik tanah dan disaksikan aparat desa. Pembongkaran dilakukan

"Alhamdulillah jalan yang ditutup di Wilayah Desa Mandalasari, sekarang sudah dibuka kembali dan sudah bisa diakses oleh seluruh warga. Terima kasih atas kerjasama semuanya," ujar Dadan Hamdani, Camat Puspahiang.

Perwakilan keluarga pemilik tanah Cuncun menyebut, tembok diputuskan dibongkar setelah pihak Desa Mandalasari membayar sisa uang sewa senilai Rp 10 juta rupiah. Diketahui, uang Rp 10 juta itu berasal dari hasil swadaya masyarakat.

"Sudah dibayar sisa sewanya hasil swadaya masyarakat," kata Iptu Dedi Haryana, Kapolsek Puspahiang.

(bba/sud)


Hide Ads