Iklan minuman keras kembali terpasang di papan reklame di Jalur Puncak, Cipanas, Cianjur. Diduga iklan minuman keras itu dipasang tanpa izin, dan bakal segera ditindak oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Iklan miras tersebut terpasang di papan reklame yang berlokasi di seberang Istana Presiden dan di samping Pasar Cipanas.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak tahu persis kapan iklan miras dipasang di papan reklame di lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persisnya kapan dipasang tidak tahu, tiba-tiba sudah ada. Sekitar seminggu sudah terpasangnya," ujar dia, Sabtu (6/6/2024).
Dia juga mengatakan warga sekitar tidak tahu jika iklan tersebut merupakan minuman keras. "Tidak tahu miras, dikira iklan produk lain," kata dia.
Dia menyebut kejadian tersebut bukan yang pertama, tahun lalu juga terpasang papan reklame miras yang akhirnya dibongkar oleh petugas
"Sebelumnya juga ada iklan miras kayak gini, tapi akhirnya dicopot karena warga sekitar geram dan juga tidak punya izin resmi," ucapnya.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, dirinya akan menugaskan Satpol PP untuk secepatnya membongkar iklan tersebut.
"Segera dicabut dan dibongkar. Informasinya tidak ada izin. Tapi kalaupun minta izin ke pemda juga akan saya tolak karena tidak sesuai dengan peraturan daerah cianjur nol persen alkohol, dan julukan kota santri," ucapnya.
Sekadar diketahui, pada September 2023 lalu, Iklan Minuman Keras (Miras) terpasang di papan reklame di kawasan Jalur Puncak, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Padahal Kita Santri memiliki peraturan Daerah terkait nol persen alkohol.
Iklan luar ruang minuman alkohol tersebut terpasang di papan reklame dengan ukuran sekitar 3x2,5 meter di Jalan Raya Cianjur-Puncak tepatnya di depan Pasar Cipanas.
(yum/yum)