Ketua Organda Sumedang Tersangka Korupsi Ternyata Caleg DPRD Terpilih

Ketua Organda Sumedang Tersangka Korupsi Ternyata Caleg DPRD Terpilih

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Jumat, 05 Jul 2024 16:29 WIB
Ketua Organda Sumedang Tersangka Korupsi Penyewaan Bus Tampomas Ilegal
Ketua Organda Sumedang Tersangka Korupsi Penyewaan Bus Tampomas Ilegal (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

Ketua Organda Sumedang Diki Suharto atau DS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyewaan ilegal Bus Wisata Transmoda Pariwisata Masyarakat Sumedang (Tampomas). Diki ternyata caleg DPRD Sumedang terpilih dari PAN.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Sumedang Bagus Noorrochmat membenarkan hal tersebut. Menurut Bagus, kadernya tersebut akan dilantik menjadi anggota DPRD Sumedang pada 13 Agustus 2024 mendatang.

"DPD PAN Sumedang sebagai induk organisasi dari Diki Suharto (DS) kebetulan merupakan salah satu kader dari PAN dan sebagai Caleg terpilih yang sebetulnya tanggal 13 Agustus 2024 sudah diagendakan sudah adanya pelantikan," ujar Bagus saat ditemui di DPD PAN Sumedang, Jumat (5/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan terlibatnya salah satu kader PAN yang sekaligus anggota DPRD terpilih tersebut terjerat kasus hukum, DPD PAN Sumedang sendiri tidak akan mengintervensi pada proses hukum yang sudah berjalan.

"DPD PAN Sumedang tidak akan mengintervensi secara langsung pada proses hukum yang sedang berlangsung. Tapi catatan kami karena Diki Suharto kader Partai dari PAN masih memiliki hak kewajiban Pak Diki selaku kader," ungkap Bagus.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Bagus, Diki memiliki hak sebagai kader yang harus dipenuhi oleh DPD PAN Sumedang pihaknya akan melakukan pendampingan hukum selama proses kasus dugaan korupsi ini tengah berlangsung.

"Di mana hak tersebut akan kami penuhi, yang pertama adalah masalah pendamping hukum karena staf di sini sedang proses pengumpulan data dan segala macam karena ini belum adanya pembenaran hitam putihnya itu belum bisa dipastikan, karena hakim lah yang akan menilai dan menentukan benar apa tidaknya saudara Diki," ucapnya.

Menurut Bagus, kasus yang tengah dihadapi oleh kader PAN itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023. Artinya, lanjut Bagus, sebelum menjadi kader PAN kasus tersebut berjalan.

"Mudah-mudahan dari Partai Amanat Nasional yang mendapatkan musibah salah satu kadernya dapat kepercayaan masyarakat. Proses ini berlangsung pada saat Pak Diki itu tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Bagus.

Sementara itu, hingga saat ini status Diki di DPD PAN sendiri masih merupakan kader. "Pak Diki mencalonkan di PAN itu pendaftaran pada tahun 2023 tapi saya tidak melihat jejak Pak Diki sebelum menjadi kader. Hari ini saya berbicara bahwa Pak Diki sebagai kader PAN Sumedang sampai dengan hari ini," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Sumedang telah menetapkan seorang tersangka berinisial DS yang merupakan Ketua DPC Organda Sumedang dalam kasus dugaan korupsi penyewaan ilegal Bus Tampomas. Atas kasus ini negara mengalami kerugian Rp 686 juta lebih.




(dir/dir)


Hide Ads