DPRD Jawa Barat meminta seluruh ASN yang punya niat maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 untuk mundur dari jabatannya. Hal itu dilakukan demi menjaga netralitas dan integritas ASN di Jabar.
Anggota Komisi I DPRD Jabar Muhamad Sidkon Djampi mengatakan, pada Pilkada serentak yang digelar 2 November nanti, salah satu perhatian tertuju pada keterlibatan ASN.
Karena itu, Sidkon meminta ASN untuk mengundurkan diri jika mengikuti Pilkada. Meski dibolehkan cuti, namun Sidkon mengharapkan ASN mundur karena hal itu dinilai lebih adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena (kalau) hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan," ucap Sidkon dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri di Pilkada wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
Sementara berdasarkan aturan, ASN aktif yang akan maju di Pilkada harus mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran.
"ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara," ungkap anggota Komisi I DPRD Jabar lainnya Rafael Situmorang.
"Jadi boleh-boleh saja asalkan harus ikuti aturan yang berlaku," lanjutnya.