Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater

Kabupaten Subang

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater

Dian Firmansyah - detikJabar
Selasa, 02 Jul 2024 17:25 WIB
Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Kecelakaan maut di Ciater Subang (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Subang -

Insiden kecelakaan maut bus yang menewaskan 11 orang di Kawasan Ciater, Kabupaten Subang digugat praperadilan oleh salah satu tersangka sekaligus pengelola bus. Gugatan praperadilan telah rampung dan ditolak oleh hakim.

Sebagaimana diketahui, insiden maut tersebut terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu. Bus yang dikelola PO Trans Putra Fajar bernopol AD 7524 OG bermuatan pelajar Depok tersebut kecelakaan hingga mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

Kasus tersebut kemudian diselidiki jajaran kepolisian hingga akhirnya ditetapkan 3 orang tersangka yakni S selaku sopir, AI selaku pemilik bengkel di wilayah Jakarta dan A yang mengoperasionalkan bus sekaligus pengelola PO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai ditetapkan tersangka, pihak pengelola A mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Subang. Gugatan praperadilan berkaitan dengan penetapan tersangka dan fakta-fakta terkait kondisi bus.

Empat kali PN Subang menggelar sidang praperadilan tersebut. Hingga akhirnya pada Jumat (28/6/2024) lalu, hakim sudah mengetuk palu membacakan vonisnya.

ADVERTISEMENT

Kasat Lantas Polres Subang AKP Undang Syarif melalui Kanit Gakkum Polres Subang Ipda Endang Sudrajat mengatakan berdasarkan putusan, hakim menolak semua gugatan yang diajukan pihak pengelola bus selaku pemohon. Hakim, kata Undang, dalam putusannya memenangkan langkah-langkah yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini selaku termohon.

"Gugatan itu sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh hakim. Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon yaitu pihak kepolisian," ujar Undang kepada detikJabar, Selasa (2/7/2024).

Undang menuturkan sebelum gugatan praperadilan itu diajukan, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Namun berkas perkara itu dikembalikan untuk segera dilengkapi.

"Jadi dua minggu sebelum putusan praperadilan ini, kami sudah melimpahkan berkas namun berkas dinyatakan P-19, dan kami lengkapi sekitar tanggal 24 Juni berkas kami kembalikan dan saat ini ini sudah dinyatakan P-21," katanya.

Diketahui, kecelakaan maut ini terjadi usai bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, hendak pulang usai menggelar acara perpisahan di sejumlah tempat. Ketika melintas di jalan menurun bus yang dikemudikan oleh Sadira mengalami kecelakaan hingga menyebabkan 11 orang tewas.

Polisi juga menjelaskan beberapa penyebab kecelakaan bus, di antaranya:

1. Oli sudah keruh karena sudah lama tak diganti
2. Adanya campuran air dan oli di dalam kompresor yang seharusnya hanya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran oli
3. Jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm. Seharusnya jarak minimalnya 0,45mm.
4. Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat dan menyebabkan tekanan berkurang.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads