Jabar Hari Ini: Tertangkapnya Pemutilasi Pria Garut

Jabar Hari Ini: Tertangkapnya Pemutilasi Pria Garut

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 01 Jul 2024 22:00 WIB
Ibu Pegi Setiawan di ruang sidang praperadilan
Ibu Pegi Setiawan di ruang sidang praperadilan. Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Senin (1/7/2024). Mulai dari tertangkapnya pemutilasi pria di Garut hingga berlangsungnya sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

1. Pemutilasi Pria di Garut Ditangkap

Polisi menangkap seorang pria yang diduga pemutilasi pria Garut, yang mayatnya ditemukan tercecer di pinggiran Jalan Cibalong. Polisi saat ini masih melakukan proses pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk diduga pelaku sudah kita amankan dan proses masih berlanjut," ucap Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada wartawan di Alun-alun Garut, Senin (1/7/2024).

Yonky mengatakan, saat ini pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Garut. Penyidik Sat Reskrim, masih memeriksa pelaku secara intensif.

ADVERTISEMENT

"Insya Allah untuk penanganan hingga saat ini berjalan dengan baik," ucap Yonky.

2. Viral Jalan Aspal Ditembok Warga di Tasikmalaya

Viral sebuah jalan aspal di Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar ditembok pemilik tanah. Tembok dengan batu bata dan semen itu, dipasang pagar besi kecil. Sementara bagian atasnya dibangun dengan menyerupai gapura.

"Desa Mandalasari Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya, arah SagulungCikurantung jalan ditutup aya naon (ada apa)?," tulis akun Facebook Lembur Salawu dilihat detikJabar, Senin (1/7/24).

Jalan dipastikan tidak bisa dilintasi kendaraan roda dua dan empat. Hanya pejalan kaki yang bisa melintas dengan cara menyelinap di pinggir pagar.

Dikonfirmasi Senin (1/7/24), Kepala Desa Mandalasari Nurkomara Mahmud membenarkan terdapat jalan yang ditutup pemilik tanah. Jalan ini dioperasikan setelah jalan desa amblas terbawa longsor beberapa waktu lalu.

Jalan desa belum diperbaiki hingga akhirnya dialihkan menuju tanah milik warga yang juga kerabat mantan Kepala Desa Mandalasari, sebelumnya. Jalan yang ditutup itu dibangun di tanah milik warga bernama Hasanudin. Selama ini, jalan yang dibangun di atas milik Hasanudin disewa Rp 15 juta per tahun.

"Benar ada jalan yang ditutup itu jalan yang dibangun di tanah milik warga. Selama ini sama pemerintah desa yang lama sebelum kadesnya saya, informasinya selalu disewa Rp 15 juta pertahun. Jalan ini menggunakan tanah warga karena jalan desa longsorkan, nah pembangunan jalan desa yang longsor itu, teu puguh juntrungana (enggak jelas arahnya) enggak jelas waktu itu. Jadi kalau perbaikan jalan itu selesai, otomatis tidak akan ada masalah seperti ini," kata Nurkomara Mahmud (1/7/24).

Pihak Desa Mandalasari sudah berupaya bayar uang sewa pada pemilik tanah sebesar Rp 5 juta. Desa meminta agar pemilik tanah izinkan kendaraan angkel dan elf melintas, namun tidak disepakati pemilik. Alhasil, Jalan dipagari pemilik.

"Ditutup karena tidak ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan keinginan masyarakat. Saya mengatasnamakan masyarakat itu minimal engkel dan elf yang kosong bisa melintas ke jalan tersebut. Tapi pemilik tanah tidak mengizinkan, akhirnya ditutup seperti itu. Kalau terkait ditutup, saya tidak bisa apa-apa. Karena itu tanah miliknya," kata Nurkomara Mahmud.

Terdapat tiga kedusunan di Cikurantung, Sagulung dan Mekarjaya yang harus terhambat aksesnya. Masyarakat harus jalan kaki saat melintasi jalan yang dipagar. "Ada sekitar 2500 warga di tiga dusun yang kehambat karena jalan ini di pagar," kata Nurkomara Mahmud.

Perwakilan Penembok Jalan Angkat Bicara

Pihak Keluarga yang memagari jalan angkat bicara, Cuncun Haerudin, sebagai adik pemilik tanah sekaligus mantan Kepala Desa Mandalasari mengakui pihaknya telah memagari jalan. Alasannya karena jalan yang dibangun berada di atas tanah pribadi yang sudah disertifikasi.

"Awalnya tanah milik kakak saya ini dipakai jalan karena jalan desa longsor. Saya selaku kades waktu itu lobi kakak saya sampai empat hari tidur di rumah kakak saya, supaya tanahnya mau dijadikan jalan dengan sewa laham. Itu sewa 30 juta sebenarnya 15 dari BPBD dan 15 dari desa yang dibayar hanya dari desa saja," kata Cuncun Haerudin, adik pemagar jalan.

Tanah ini harus disewa karena waktu itu terdapat lahan usaha pemilik tanah yakni Pom Mini. Pemilik lahan mau Pom Mininya dibongkar dengan catatan jalan disewa.

"Jadi kan saya juga bantu masyarakat lobi ke kakak saya, bagaimana lahannya dipakai jalan padahal waktu itu ada Pom Mini usaha kakak saya. Dikasihlah, nah setelah Kepala Desa baru sempat ngasih sewa Rp 5 juta enam bulan lalu. Karena Pemdes tak kunjung membayar sisanya, akhirnya kakak saya memutuskan untuk membangun, yang otomatis jalan tersebut jadi tertutup. Malah, itu disuruh sama kades yang baru, sok aja tutup katanya," kata Cuncun Haerudin.

Keluarga juga menolak keinginan pemkab desa agar jalannya dilintasi kendaraan ankel dan mini bus angkutan, karena khawatir getaranya merusak rumah. Apalagi lebar dan panjang jalan yang dibangun di lahan miliknya mencapai 22 meter dengan lebar 2,5 meter setengah.

"Siapa yang mau tanggung jawab kalau rumah kakak saya rusak, makanya gak mau mobil besar melintas," kata Cuncun.

Kepolisian Sektor Puspahiang, Iptu Dedi Haryana mengaku peristiwa pemagaran jalan terjadi Minggu (30/6/24). Pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi terhadap dua belah pihak.

"Kami bersama forkompicam berusaha membangun komunikasi agar ada solusi terkait penutupan jalan ini. Karena yang harus dipikirkan masyarakat banyak jangan sampai akses masyarakat terhambat," kata Iptu Dedi Haryana,Kepolisian Sektor Puspahiang.

3. Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan meminta hakim tunggal praperadilan menggugurkan status tersangkanya. Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024) dengan hakim tunggal Eman Sulaeman. Pihak Pegi Setiawan diwakili tim kuasa hukumnya dan pihak termohon yakni Polda Jabar, diwakili tim bidang hukum.

Sidang praperadilan ini diakhiri setelah tim kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan permohonan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Pegi. Pada intinya, Pegi Setiawan menyatakan dirinya tidak bersalah dan bukanlah orang yang melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Berikut poin permohonannya:

  • Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum
  • Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1,3 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  • Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
  • Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyeledikan kepada pemohon.
  • Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.
  • Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
  • Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

Ditemui usai persidangan, Insank Nasruddin selaku kuasa hukum dari Pegi Setiawan menilai kliennya adalah korban salah tangkap sehingga penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.

"Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," katanya.

Sidang praperadilan sendiri akan dilanjutkan Selasa (2/7/2024) besok dengan agenda jawaban dari Polda Jabar. Majelis hakim mengungkapkan, sidang praperadilan ini akan diputuskan pada Senin pekan depan.

4. PAN Resmi Dukung Dadang Supriatna di Pilkada Kabupaten Bandung

Partai Amanat Nasional (PAN) mendeklarasikan dukungannya kepada Dadang Supriatna untuk maju periode kedua dalam memimpin Kabupaten Bandung. Dengan adanya deklarasi tersebut PAN otomatis bergabung dalam Koalisi Bedas. Koalisi Bedas terdiri dari PKB, Nasdem, Demokrat, Gerinda dan kini PAN.

"Alasannya kami melihat secara objektif, secara kapasitas, Dadang Supriatna lebih memadai untuk menjadi kepala daerah. Terbukti dengan indikator banyak hal. Terutama dengan jejak politik beliau, dari kades, KNPI, Dewan," ujar Ketua Tim Pilkada DPD PAN Kabupaten Bandung, Aap Salapudin, kepada detikJabar, Senin (1/7/2024).

Aap menjelaskan kepemimpinan Dadang Supriatna telah terbukti selama 3,5 tahun terakhir. Salah satunya adalah dengan banyaknya penghargaan yang diterima selama menjabat.

"Artinya itu yang menjadi objektivitas kami untuk memilih pemimpin ke depan. Maka kami memutuskan untuk melakukan deklarasi bergabung dengan koalisi bedas. Ada PKB, NasDem, Demokrat, Gerindra, dan PAN," katanya.

Pihaknya mengaku saat ini turut mengusulkan bakal calon pendamping Kang DS. Sosok tersebut adalah artis sinetron, Eksanti.

"Semoga ini (Eksanti) bisa layak dan bisa memadai untuk mendampingi beliau (DS) ke depan dalam periode keduanya. Tapi tetap keputusannya ada di koalisi dan kang DS," jelasnya.

Menurutnya usulan tersebut berdasarkan adanya surat tugas atau surat rekomendasi dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. Maka dirinya berharap pemain sinetron tersebut bisa mendampingi Kang DS.

"Beliau Eksanti ini langsung mendapatkan surat rekomendasi DPP. Artinya secara normatif sampai hari ini balon wakil bupati yang mendapatkan rekomendasi partai politik secara resmi untuk bisa ditawarkan kepada calon wakil bupati, hanya PAN yang memiliki itu," bebernya.

"Kami melihat sementara ini banyak artis yang mendekat Kang DS. Tapi mereka tidak memiliki gerbong partai. Hanya kami yang mengusulkan artis bersama dengan partai pengusung," pungkasnya.

5. Judi Online Bikin Depresi, 2 Warga Karawang Dirujuk ke RSJ

Judi online semakin merajalela dan berdampak buruk bagi masyarakat Karawang. Beberapa di antaranya mengalami depresi berat dan harus menjalani perawatan di poli klinik kejiwaan RSUD Karawang.

Kepala Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, Lutfi, menyatakan pihaknya telah menangani beberapa pasien yang terkait dengan judi online dalam dua bulan terakhir.

"Sejak dua bulan terakhir ini, ada beberapa pasien korban dari judi online yang mulai mengalami depresi dan berobat di poli klinik jiwa," kata Lutfi saat dihubungi detikJabar, pada Senin (1/7/2024).

Lutfi menjelaskan berdasarkan hasil anamnesa yang dilakukan, para pasien datang dengan berbagai keluhan. Namun, pihaknya belum menyediakan layanan rawat inap.

"Hasil anamnesa menunjukkan berbagai keluhan terkait kondisi kejiwaan. Namun, kami belum dapat melakukan rawat inap, jadi paling kami rujuk ke RSJ," kata Lutfi.

"Dua pasien di antaranya mengalami depresi serius karena judi online sehingga harus dirawat di RSJ Bandung," lanjutnya.

Kedua pasien tersebut, kata Lutfi, mengalami depresi berat karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) untuk modal bermain judi online.

"Mereka terlibat utang pinjol dan berutang untuk bermain judi online. Mungkin itu sebabnya mereka jadi depresi," ucap Lutfi.

Lutfi juga menerangkan saat ini ada beberapa pasien yang menjalani perawatan dengan layanan konsultasi dan terapi.

"Kita masih melayani perawatan terapi dan konsultasi, tapi untuk rawat inap belum. Kami akan merujuk ke RSJ jika kondisi pasien sudah depresi berat," imbuhnya.

Kondisi kedua pasien yang dirawat, kata Lutfi, selain depresi berat, juga sering memberontak dan histeris akibat kondisi kejiwaannya yang terguncang.

"Depresi berat memang begitu, kadang histeris dan memberontak. Mungkin kejiwaan pasien terguncang," pungkasnya.

(bba/sud)


Hide Ads