KPU Cianjur mengungkapkan, terdapat perubahan perolehan suara sejumlah calon legislatif usai dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di empat TPS di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon. KPU menyebut, perbedaan hasil antara PUSS dengan penghitungan pada Pileg April 2024 lalu disebabkan human error.
PUSS digelar KPU Cianjur berdasarkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi atas gugatan salah seorang peserta Pileg Cianjur. Hasil pencoblosan di TPS 12, 13, 14, dan 16 itu dihitung ulang di Kantor KPU Kabupaten Cianjur pada Kamis (27/6/2024) pagi dan baru berakhir pada pukul 22.30 WIB.
"Tadi sudah dilaksanakan PUSS sesuai dengan keputusan dari MK. Pelaksanaannya cukup panjang, kami mulai pada pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 22.30 WIB," kata Ketua KPU Cianjur M Ridwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ridwan, dari hasil penghitungan tersebut didapati ada perbedaan pada hasil perolehan beberapa calon anggota legislatif Kabupaten Cianjur saat penghitungan di tingkat TPS pada Pileg Maret lalu dan hasil pada PUSS.
"Di 4 TPS tersebut ada perubahan, suara yang diraih beberapa calon berubah. Tapi untuk detailnya masih direkap oleh tim," kata dia.
Namun, Ridwan menyebut jika hasil pada penghitungan suara di Pileg beberapa waktu lalu berbeda dengan PUSS lantaran faktur kesalahan manusia.
"Kemungkinan ada human error. Jadi penghitungannya tidak tepat. Karena kan untuk suara DPRD Kabupaten itu setelah penghitungan Pilpres, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi. Jadi rentan ada human error," kata dia.
Baca juga: Menguak Hantu Uci di Jalan Siliwangi |
"Makanya difaktualkan melalui PUSS ini. Nanti hasil dari PUSS yang digunakan dalam rekap kecamatan dan kabupaten," tambahnya.
Dia menjelaskan perubahan raihan suara tersebut berpotensi mengubah hasil akhir atau daftar calon legislatif terpilih nantinya.
"Untuk hasil akhir kemungkinan ada perubahan. Tapi lihat nanti saja. Kan masih ada proses PSU di satu TPS dan penghitungan atau rekap lagi di tingkat kecamatan," pungkasnya.
(mso/mso)