Pakar ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Kota Bandung Acuviarta Kartabi mengungkapkan, judi online (judol) berdampak pada kerugian negara. Dia menyebut, devisa negara akibat judol ini lari ke-20 negara.
"Dampak ekonomi terjadi devisa yang keluar uang judi online dari Januari sampai sekarang sudah Rp 100 triliun dan itu tersebar ke-20 negara," katanya usai menghadiri diskusi ekonomi bersama Ikatan Wartawan Ekonomi Bandung (IWEB) di Bandung, Kamis (27/6/2024).
"Ada bandar cangkang kemudian mentransfer uang judi online ini ke berbagai negara dan menurut PPATK ke 20 negara. Ini menurut saya cukup membebani terhadap perkembangan nilai tukar, cadangan devisa dan sebagainya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, judol ini merugikan negara dan masyarakat Indonesia. "Ini merugikan negara sekaligus merugikan masyarakat, karena masyarakat diiming-imingi keuntungan sesaat sementara kita tidak tahu teknis dan pengelolaannya," ujar Acu.
Seperti yang diungkapkan PPATK, kata Acu, kasus judol di Jawa Barat sangat besar penggunanya. Di menyebut, hal itu harus segera ditangani oleh pemerintah.
"Judi online itu gimnana demand dan suplai dan mayarakat punya ekpektasi bisa kaya dalam jangka pendek, sedangkan situs judi onlinenya terus tumbuh dan perkembangannya lebih cepat dibandingkan kebijakan pemerintah di dalam mengatasi atau juga memutus situs yang memang terkait bandar judi online," ungkapnya.
"Saya kira ini harus dilakukan, disamping penegakan hukum, karena penegakan hukum terkait judi online masuknya kategori pidana dan ini saya kira selama ini tidak banyak dimaksimalkan," tambahnya.
Selain itu, disamping berdampak terhadap devisa, judi online memicu konflik sosial dan ini saya kira punya dampak ekonomi. "Misalnya kita temukan perilaku karyawan nilep uang perusahaan untuk judi online dan itu banyak kasus ya," tuturnya.
Disingung terkait langkah apa yang harus dilakukan pemerintah, Acu sebut situs judol ini harus diberantas.
"Saya tetap berpegang situs judi online ini harus di setop dan diberantas dan kita juga sudah ada satgas pemberantasan judi online dan itu harus diefektifkan, ini Haris disosialisasi dan ada speak penindakan serta pencegahan harus sama agar ada efek jera dengan ada kasus judi online ini," pungkasnya.
(wip/mso)