Genderang perang terhadap perjudian kini sudah ditabuh sejumlah kalangan. Polda Jawa Barat (Jabar) menemukan 72 situs yang terindikasi melakukan praktik judi online setelah melakukan patroli cyber di berbagai platform sosial media.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, puluhan situs yang terindikasi judi online tersebut ditemukan dari hasil patroli cyber pada 25 Juni 2024. Kini, Polda Jabar sudah merekomendasikan kepada Kementerian Kominfo supaya 72 situs tersebut bisa diblokir.
"Dari hasil pemantauan di ruang digital atau patroli cyber, kami menemukan ada sekitar 72 akun situs yang terindikasi judi online. Dan terhadap 72 situs yang terindikasi judol ini telah diminta dilakukan permohonan pemblokiran di situs judol ini," katanya, Rabu (26/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jabar saat ini sedang menjadi sorotan setelah Satgas Pemberantasan Judi Online menyatakan perputaran uang di dunia perjudian di Tanah Pasundan mencapai Rp 3,8 triliun. Polda pun memastikan akan terus melakukan patroli cyber demi memberantas praktik judi online.
"Dan sejauh ini kita terus melakukan patroli cyber dan melakukan permintaan pemblokiran situs yang terindikasi judi online," ucap Jules Abraham.
"Sampai sekarang Polda Jabar terus melakukan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kasus-kasus perjudian online. Kegiatan yang dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan monitoring atau patroli di media sosial dan online," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Satgas Pemberantasan Judi Online mengungkap fakta mencengangkan terkait perputaran uang di dunia perjudian. Jawa Barat disebut sebagai provinsi tertinggi nilai transaksi judi yang mencapai Rp 3,8 triliun.
Dikutip detikJabar dari detikNews, Kasatgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, pelaku judi di Jabar tercatat mencapai 535.644. Ironisnya, judi online ternyata sudah menyebar ke seluruh provinsi di Indonesia.
"Hampir di seluruh provinsi sudah terpapar judi online," kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Menko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
"Pertama ialah Jawa Barat, Jawa Barat ini pelakunya 535.644 dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun," kata Hadi menambahkan.
Data ini merupakan rujukan yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jabar tercatat sebagai provinsi tertinggi dengan transaksi dan pelaku judi, disusul DKI Jakarta.
Berdasarkan data tersebut, masyarakat di Jakarta sudah terpapar judi sebanyak 238.568 orang. Jumlah perputaran uangnya pun tercatat mencapai Rp 2,3 triliun.
"Ketiga ialah Jawa Tengah, pelaku judol 201.963, kemudian peredaran uangnya Rp 1,3 triliun. Keempat Jawa Timur, pemainnya, pelakunya 135.227 dan angka keuangannya di sana Rp 1,015 triliun," ujar dia.
Sementara, provinsi kelima ialah Banten dengan pemain judi online sebanyak 105.302 dengan peredaran uang mencapai Rp 1,002 triliun.
"Sedangkan tingkat kabupaten, 5 terbesar ialah Kota Administrasi Jakarta Barat Rp 792 miliar; Kota Bogor Rp 612 miliar; Kabupaten Bogor Rp 567 miliar; Jakarta Timur Rp 480 miliar; Jakarta Utara Rp 430 miliar," pungkasnya.
(ral/yum)