Tak hanya sekali, Dini dua kali memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Jakarta. Alhasil, pengadilan memerintahkan Pemprov Jabar untuk membatalkan surat pemecatan yang telah Dini Yuningsih terima.
Usai kalah gugatan, Pemprov Jabar pun memastikan bakal menyiapkan perlawanan melalui jalur kasasi. Pemprov tetap bersikukuh Dini Yuningsih bersalah atas perkara dugaan pungutan liar atau pungli dalam tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 silam.
"Pemprov pastikan akan mengajukan kasasi karena harus menindaklanjuti itu. Kita lanjut aja, kalau kita ada bukti kalah di banding maka akan ke kasasi," kata Kepala BKD Jabar Sumasna saat dihubungi, Rabu (26/6/2024).
Sumasna memastikan, kasasi akan ditempuh untuk bisa menganulir putusan tersebut. Sebab, Pemprov Jabar menurutnya sudah mengeluarkan keputusan berdasarkan aturan yang kuat.
"Untuk urusan tata usaha negara waktu itu, jadi yang diperiksa ini bukan substansi tapi mekanismenya. Nah mekanisme itu ada dianggap kurang sehingga pengajuan keberatan oleh yang bersangkutan itu dimenangkan. Begitu dimenangkan, Pemprov Jabar langsung melangsungkan banding. Kalau kalah juga, kita akan ke kasasi jadi ditempuh," pungkasnya.
Sekedar diketahui, kasus ini pertama kali mencuat pada Juni 2022 lalu. Saat itu, Tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Dini Yuningsih selaku Kepsek SMKN 5 Bandung atas dugaan pungli yang berkaitan dengan tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Setelah diproses, Pemprov Jabar langsung menjatuhkan sanksi berat kepada Dini Yuningsih. Ia dipecat dari jabatannya sebagai Kepsek SMKN 5 Bandung melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar masing-masing tertanggal 27 Juni 2023 dan 5 Juli 2023, yang intinya membebaskan, serta memberhentikan Dini Yuningsih dari jabatannya selama 12 bulan.
Setelah dipecat, Dini Yuningsih lalu melawan dengan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pada 6 Maret 2024, Hakim PTUN mengabulkan gugatan Dini sekaligus membatalkan 3 Kepgup yang menjadi dasar pemecatannya sebagai Kepsek SMKN 5 Bandung.
Selain membatalkan Kepgub tentang pemecatan Dini Yuningsih, Hakim PTUN Bandung juga memerintah Pemprov Jabar untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik mantan Kepsek SMKN 5 Bandung tersebut. Lalu, hakim turut memerintahkan Pemprov supaya mengembalikan posisi Dini Yuningsih sebagai kepsek.
Tak tinggal diam, Pemprov Jabar pun kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta setelah dinyatakan kalah melawan Dini Yuningsih. Banding tersebut resmi dilayangkan pada Maret 2024.
Kamis (20/6/2024) lalu, PTTUN Jakarta ternyata sudah memutus perkara banding yang dilayangkan Pemprov Jabar. Hasilnya, Pemprov Jabar tetap dinyatakan kalah dalam perkara gugatan mantan Kepsek SMKN 5 Bandung Dini Yuningsih.
Dalam putusannya, Hakim PTTUN Jakarta menyatakan menguatkan putusan PTUN Bandung bernomor 125/G/2023/PTUN.BDG. Putusan ini telah dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Achmad Hari Arwoko dengan anggota HM Arif Nurdu'a dan Wenceslaus.
"Mengadili, menerima permohonan banding dari pembanding. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor 125/G/2023/PTUN.BDG tanggal 6 Maret 2024 yang dimohon banding," demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar dalam laman SIPP PTUN Bandung, Selasa (25/6/2024).
(ral/mso)