Pemprov Jawa Barat kini resmi melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Banding diajukan setelah gugatan mantan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung, Dini Yuningsih, dimenangkan pengadilan dan memerintahkan pemprov supaya mencabut surat pemecatannya.
"Sudah. Selasa (19/3) kemarin memori bandingnya sudah kami ajukan," kata Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Arief Nadjemudin saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Kamis (21/3/2024).
Sekedar diketahui, PTUN Bandung memerintahkan Pemprov Jabar untuk membatalkan surat pemecatan Dini Yuningsih sebagai Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung. Meski dinyatakan bersalah dalam kasus pungli PPDB 2022 silam, pengadilan menyatakan Pemprov sudah keliru dalam menjatuhkan sanksi pemecatan tersebut.
Menurut Arief, banding dilayangkan Pemprov Jabar karena menilai Dini Yuningsih telah bersalah terlibat pungli PPDB 2022. Ditambah, Dini Yuningsih sebelumnya telah diperiksa Inspektorat Jabar, hingga akhirnya sanksi pemecatan sebagai kepala sekolah itu akhirnya dikeluarkan.
"Kita tinggal menunggu putusan bandingnya diputuskan," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Dini Yuningsih sebelumnya dipecat Pemprov Jabar sebagai kepala sekolah setelah terlibat kasus pungli PPDB di SMKN 5 Bandung pada 2022. Dini dipecat melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tertanggal 27 Juni 2023 dan 5 Juli 2023.
Setelah surat pemecatannya turun, Dini Yuningsih rupanya tak tinggal diam. Ia menggugat surat itu pada 25 Oktober 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung supaya bisa membatalkan Kepgub tersebut.
Dalam salinan putusan yang diunduh detikJabar dalam laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (13/3/2024), PTUN Bandung ternyata mengabulkan gugatan Dini Yuningsih. Perkara ini diputus PTUN pada 6 Maret 2024.
"Mengadili. Dalam penundaan, menolak permohonan penundaan penggugat. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian petikan salinan putusan yang diketuai Muhammad Iqbal selaki Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung serta M Ferry Irawan dan Enrico Simanjuntak selaku hakim anggota.
Dalam putusannya, Hakim PTUN Bandung menilai sanksi pemecatan yang dikeluarkan Pemprov Jabar tidak cermat dan tidak mengedepankan azas proporsional. Hakim dalam uraiannya kemudian menilai Dini Yuningsih seharusnya dijatuhkan sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja dalam rentang waktu tertentu.
"Menimbang, bahwa Tergugat dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada Penggugat telah secara nyata salah dan melakukan kekeliruan menerapkan norma peraturan perundang-undangan dalam penjatuhan hukuman disiplin kepada Penggugat," demikian bunyi kutipan pertimbangan hakim.
"Menimbang, bahwa selain melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku Tergugat juga telah melanggar asas kecermatan karena tim pemeriksa tidak cermat dalam pengklasifikasikan fakta - fakta sehubungan dengan keterlibatan Penggugat dalam pungutan tersebut dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa dengan norma-norma peraturan perundang-undangan yang dikenakan kepada Penggugat."
Untuk itu, Hakim PTUN Bandung pun membatalkan 3 Kepgub yang digugat Dini Yuningsih. Mulai dari Kepgub 862/Kep.366-BKD/2023, Kepgub 862/Kep.392-BKD/2023 serta Kepgub 862/Kep.393-BKD/2023. "Menyatakan batal objek sengketa...," demikian bunyi putusan yang merinci tentang pembatalan 3 Kepgub pemecatan terhadap Dini Yuningsih.