Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Folmer Silalahi mengungkap kabar terkini permasalahan PKL Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung. Seperti diketahui, PKL di jalan tersebut dan anggota Satpol PP untuk kedua kalinya bersitegang pada akhir bulan Mei lalu.
DPRD sebetulnya sudah mengajukan diskresi zona merah untuk PKL Jalan Dalem Kaum. Lalu bagaimana kabarnya? Folmer menyebut belum ada perkembangan terkini soal kemungkinan diskresi. Sementara para PKL di jalan tersebut tetap belum boleh berjualan.
"Kebijakan deskresi memang ada syaratnya, ini bisa diambil pada saat kondisi urgent dan mendesak. Kemudian harus diambil oleh wali kota definitif, karena kalau oleh Pj Wali Kota prosesnya panjang dan harus dengan persetujuan Kemendagri," kata Folmer pada detikJabar, Senin (24/6/2024).
"Nah saat ini, Pansus berjuang agar Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL bisa disahkan di akhir bulan Juli. Jadi kita tunggu saja ya," lanjutnya.
Folmer yang juga merupakan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 6, juga menjelaskan bahwa komisinya telah menggelar rapat kerja bersama sejumlah kedinasan Pemkot Bandung. Di dalam rapat itu, turut menimbang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur tentang lokasi dan tempat usaha bagi PKL masih berlaku, seiring belum adanya perubahan atau pergantian Peraturan Daerah yang baru. Folmer menyebut, dalam rapat minggu lalu membahas solusi permasalahan PKL yang belum dapat kembali berkegiatan.
"Tentu di dalam mencari solusi terhadap permasalahan PKL ini, kami harus berdasarkan pada aturan yang berlaku. Berdasarkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2011, bahwa kawasan Dalem Kaum masih zona merah, akan tetapi kami juga di Pansus 6 DPRD Kota Bandung sedang membuat Raperda yang baru. Di mana dengan hadirnya Perda baru nantinya, akan memungkinkan kawasan Dalem Kaum itu menjadi lokasi sementara untuk aktivitas PKL. Tapi karena Raperda ini masih dalam proses pembahasan, tentu belum bisa diterapkan, dan harus menunggu hingga disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna," katanya.
Folmer menuturkan, seraya menunggu rampungnya proses pengesahan Perda baru tersebut, pihaknya mengharapkan hadirnya solusi jangka pendek yang diambil oleh Pemerintah Kota Bandung melalui dinas terkait.
Apalagi berdasarkan hasil pendataan sebelumnya bahwa para PKL di kawasan Dalem Kaum ini, tidak semuanya berdomisili dan ber-KTP Kota Bandung. Sehingga, dengan kondisi tersebut harus adanya penanganan yang berbeda bagi PKL yang merupakan warga Kota Bandung dan warga dari luar Kota Bandung.
"Salah satu opsi pencarian solusi, yakni dilakukannya pendataan kembali secara akurat jumlah PKL yang ada di kawasan Dalem Kaum, karena secara kurasi kami ingin mengetahui klasifikasinya berdasarkan jenis usaha dan domisili para PKL ini," ujarnya.
"Walaupun tentunya setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha kecil di sana. Tetapi dengan hadirnya Perda baru nanti, para PKL yang merupakan warga Kota Bandung dan berdomisi bagi Kota Bandung akan mendapatkan keberpihakan khusus dari pemerintah daerah, seperti mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan usaha salah satunya," lanjut Folmer.
Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah menyebut para PKL yang sesuai dengan pendataan Pemerintah Kota Bandung, akan direlokasi ke tempat yang sesuai.
Terlebih saat ini, terdapat disparitas data yang cukup besar antara disampaikan oleh masing-masing koordinator PKL. Oleh karena itu, ia berharap adanya kesesuaian data antara hasil pendataan dengan kondisi sesungguhnya di lapangan jumlah PKL di Kota Bandung.
"Dengan masih berlakunya Perda tentang pengaturan lokasi dan tempat usaha PKL sebelumnya, maka Perda tersebut masih hukum positif atau berlaku. Tetapi kami berupaya mencari solusi alternatif, supaya mereka tetap bisa berusaha, tetapi juga tidak melanggar aturan," ujarnya.
"Jadi kami mendorong agar dinas terkait, dalam hal ini KUKM untuk melakukan pendataan riil jumlah PKL dan non PKL, serta berkomunikasi dengan Disdagin untuk mencari wilayah mana saja yang memungkinkan untuk sementara atau insidentil menampung para PKL yang sudah di data oleh Dinas KUKM," tambah Nunung.