Hasil PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Jabar tahun 2024 telah diumumkan pada Rabu (19/6/2024). Jika dinyatakan lolos di sekolah yang dituju, maka kamu perlu melakukan daftar ulang.
Berikut ini informasi lengkap terkait daftar ulang PPDB Jabar 2024 mulai dari jadwal, hingga caranya. Simak di bawah ini.
Jadwal Daftar Ulang PPDB Jabar 2024
Jika kamu dinyatakan lolos PPDB Jabar 2024 Tahap 1, maka kamu perlu melakukan daftar ulang. Jika tak melakukan daftar ulang, maka siswa dianggap mengundurkan diri sehingga gugur menjadi calon siswa di sekolah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun jadwal daftar ulang PPDB Jabar 2024 yakni 20 dan 21 Juni 2024.
Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2024
Kamu bisa melihat penjelasan tentang daftar ulang di website SMA dan SMK tujuan. Dilihat dari laman resmi Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, berikut ini hal-hal yang perlu kamu perhatikan untuk daftar ulang.
1. Daftar ulang dilakukan secara daring atau melalui WhatsApp yang mudah diakses oleh semua peserta didik yang diterima dan sudah dicantumkan pada SOP PPDB sekolah yang diunggah di website PPDB.
2. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
3. Persyaratan daftar ulang secara daring bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima, disesuaikan petunjuk daftar ulang pada Program Kerja PPDB sekolah penerima yang dapat dilihat pada website PPDB.
4. Jika pendaftaran secara daring terkendala, daftar ulang secara luring dilakukan sebagai berikut:
Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online)
Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman)
Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
Menunjukkan dokumen persyaratan asli
5. Peserta didik yang diterima pada tahap 1 tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.
Bagaimana Jika Peserta Tidak Daftar Ulang
Menurut aturab, jika terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak
pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Calon peserta didik cadangan: peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
(tya/tey)