Dinas Pendidikan Jawa Barat akan mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap I. Pengumuman akan dilakukan siang ini Rabu (19/6/2024) melalui website resmi Disdik Jabar dan aplikasi Sapawarga.
Jelang pengumuman itu, Plh Kadisdik Jabar Ade Afriandi menegaskan pihaknya tidak segan-segan untuk menganulir calon peserta didik yang memalsukan alamat domisili. Hal itu dilakukan lantaran ditemukan beberapa kasus pemalsuan data kependudukan untuk pendaftaran jalur zonasi.
"Apabila ditemukan domisili termasuk orang tua atau wali yang perlu didalami, nah kami sampaikan ke satuan pendidikan untuk dilakukan pendalaman," kata Ade saat diwawancarai di SMAN 3 dan 5 Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Jika alamatnya palsu) tentu dianulir, karena Pergub mengamanatkan domisili yang sebenarnya dari peserta didik," lanjutnya menegaskan.
Ade menuturkan, dalam verifikasi persyaratan PPDB tahap I, ditemukan adanya satu alamat yang dihuni oleh 6 bahkan sampai 8 kepala keluarga (KK). Namun dia enggan mengungkap dimana lokasi temuan tersebut.
"Sebetulnya yang enam KK satu alamat bukan hanya di sekitar sekolah ini, jadi kami menemukan juga ada yang satu rumah delapan KK. Ini perlu diimbau kepada orang tua, tak perlu lah membuat hal seperti itu apalagi tanpa izin dari yang punya rumah," ujarnya.
Dia mengungkapkan, oknum orang tua mencari berbagai cara untuk mengakali persyaratan PPDB jalur zonasi, salah satunya memalsukan alamat KK. Bahkan menurutnya, ada alamat yang ternyata pemilik rumahnya telah meninggal dunia dan dibuat keterangan palsu.
Karena itulah, beberapa sekolah kata Ade masih melakukan verifikasi persyaratan hingga jelang pengumuman. Hal ini dilakukan agar mereka yang lolos PPDB benar-benar sesuai dengan persyaratan tanpa kecurangan.
"Apalagi juga ada yang sudah meninggal dan membuat surat keterangan seolah mengizinkan, ini yang terjadi. Sehingga ada pendalaman di saat terakhir proses verifikasi PPDB," tegas Ade.
"Rapat pleno disesuaikan, jadwal 13-14 Juni. Di beberapa sekolah yang melapor terkait pendalaman mengenai domisili, kami beri kesempatan untuk pleno karena kami tidak ingin belum terselesaikan sudah disampaikan pada publik," pungkasnya.