Wanti-wanti Bupati Jeje untuk 89 Kades di Pangandaran

Wanti-wanti Bupati Jeje untuk 89 Kades di Pangandaran

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Rabu, 19 Jun 2024 23:30 WIB
Pelantikan perpanjangan masa jabatan Kades di Pangandaran
Pelantikan perpanjangan masa jabatan Kades di Pangandaran (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar)
Pangandaran -

Sebanyak 89 kepala desa di Kabupaten Pangandaran diperpanjang masa jabatannya. Keputusan itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.

Sementara itu, 4 desa yang tidak diperpanjang karena masih dijabat oleh pejabat sementara. Keempat desa itu di antaranya, Desa Cimanggu, Desa Bunisari, Desa Sukamulya dan Desa Cikembulan.

Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata meminta para kepala desa yang baru saja jabatannya bisa memaksimalkan pembangunan di pedesaan lebih leluasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan mereka yang awalnya 6 tahun masa jabatannya, menjadi 8 tahun. Intinya memperluas kesempatan untuk berkarya lebih baik lagi di desa tersebut," kata Jeje kepada detikJabar, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, para kades diminta segera mengubah RPJMDes dan diperpanjang, lebih punya kesempatan karena bisa menambah kegiatan-kegiatan.

ADVERTISEMENT

"Syukur-syukur sih kegiatan sudah dilakukan yang dua tahun ke depan menambah lagi menjadi lebih bagus," kata dia.

Dia menegaskan para kuwu itu harus memaksimalkan tiga penguatan desa di antaranya ekonomi pedesaan, infrastruktur pedesaan dan penguatan kelembagaan desa.

"Tiga hal itu yang harus menjadi catatan," ucapnya.

Jeje juga menyoroti pengawasan anggaran dana desa yang beberapa waktu lalu salah satu perangkat desa terjerat judi online dan terduga korupsi.

"Terkait prosesnya saya serahkan mekanisme hukum sesuai peraturan yang berlaku. Tentu hal ini sangat prihatin, nanti ke depan ada pembinaan dan pengawasan Dana Desa lebih diawasi," ucap Jeje.

Kondisi itu, kata dia, tentu hal yang menjadi sorotan publik terlebih pejabat pemdes.

"Tentu saya ingatkan gaya hidup perangkat desa ataupun kades harus dapat menahan diri jangan berlebihan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran Trisno mengatakan para kades harus gerak cepat mengubah RPJMDES yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Apa yang belum tercapai dan apa yang akan dicapai dilaksanakan selama dua tahun ke depan," ucapnya.

Selain itu, Trisno memperingatkan perangkat desa untuk menjauhi judi online atau judol yang membuat segalanya rusak. "Jangan sampai hal yang sama terulang lagi, fokus kerja," katanya.

Ia mengatakan saat ini sudah melakukan pembinaan dan sedang komunikasi dengan instansi lintas sektoral terkait persoalan yang ada di desa.

"kita akan mengadakan penyuluhan khusus jadi pembinaan materinya nanti dari kejaksaan, polisi, dari Kodim dan dari Dinsos PMD dan dari pidana hukum. Hal ini berkaitan dengan kasus judol dan dugaan korupsi di desa," ucapnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads