Sopir Harrier Penabrak Ojol di Jalan BKR Bandung Segera Diadili

Sopir Harrier Penabrak Ojol di Jalan BKR Bandung Segera Diadili

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 12 Jun 2024 16:41 WIB
TKP Tabrak lari di Kota Bandung.
TKP Tabrak lari di Kota Bandung. (Foto: Anindyadevi Aurellia)
Bandung -

Kecelakaan maut yang menewaskan Irwanto (43), seorang pengemudi ojek online (Ojol) di Jl BKR, Kota Bandung akan memasuki babak baru. Pelakunya, Satria Kusumah Wardana (30) bakal segera diadili di persidangan.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan maut yang menewaskan Irwanto terjadi pada Sabtu (30/3/2024) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB. Korban ditabrak hingga terseret di bawah mobil Toyota Harrier bernomor polisi D 1489 SGR yang dikemudikan Satria Kusuma Wardana pada waktu itu.

"Betul, berkasnya sudah P21. Sudah proses pelimpahan ke kejaksaan dan sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (12/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat di laman SIPP PN Bandung, perkara yang menyeret Satria Kusuma Wardana sudah teregister dengan nomor 458/Pid.Sus/2024/PN Bdg. Rencananya, dia akan mulai diadili pada Kamis (20/6/2024) mendatang.

"Sesuai prosesnya, tinggal menunggu persidangan. Dari kepolisian sudah merampungkan berkas perkaranya dan telah dilimpahkan ke kejaksaan," terang Eko Iskandar.

ADVERTISEMENT

Satria Kusuma Wardana ditetapkan menjadi tersangka setelah menabrak seorang driver Ojol bernama Irwanto (43) hingga tewas di Jl BKR, Kota Bandung. Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4, Pasal 311 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Dari hasil pemeriksaan, Satria yang saat itu mengemudikan mobil Toyota Harrier berada dalam keadaan mabuk. Akibat peristiwa maut tersebut, ketiga anak korban yaitu M Rizky Pratama (16), Dessafa Sakhi (11) dan M Alif Hafizh (8) menjadi yatim piatu.




(ral/dir)


Hide Ads