Dalam perayaan Hari Raya Idul Adha, berkurban menjadi syariat yang sangat dianjurkan atau memiliki hukum sunnah muakkad bagi mereka yang mampu. Seperti tertulis dalam Al-Qur'an:
"Bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, berserah dirilah kamu kepada-Nya dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (QS al-Hajj [22]: 34)
Namun, tak semua hewan bisa dikurbankan dan hewan kurban pun harus betul-betul sehat serta memenuhi kriteria. Lalu, bagaimana hewan kurban yang sehat dan masuk dalam kriteria yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW? Simak berikut penjelasannya dikutip dari beberapa literatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Berkurban Saat Idul Adha
Dalam buku Pendidikan Agama Islam: Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas X oleh Djedjen Zainuddin, disebutkan berkurban adalah menyembelih binatang ternak pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah, dengan niat semata-mata hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berkurban hukumnya sunnah muakkad bagi orang Islam yang mampu dan berkecukupan. Allah berfirman:
"Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurban lah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)," QS. Al-Kausar: 1-3.
Ayat Al-Qur'an ini kemudian dipertegas oleh sabda Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda:
"Barang siapa yang mempunyai kemampuan untuk berkurban dan ia tidak sudi berkurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Ciri Hewan Kurban yang Sehat
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bandung, Wilsandi Saefuloh menjelaskan hewan ternak dalam kondisi sehat dan kayak untuk dijadikan hewan kurban jika memenuhi kriteria pemeriksaan tim Antemortem pada tiap kecamatan. Hewan kurban harus dalam kondisi bukan cuma sehat tapi juga sempurna secara fisik.
"Harus sehat, tidak cacat misal matanya buta atau pincang, dll. Kemudian bisa dilihat sisi keaktifan hewan, itu juga bisa jadi indikator. Hewan ternak yang sehat itu yang aktif, kulit dan bulunya bagus, bersih, penampilannya gagah kalau yang jantan, matanya bersih," ucap Wilsandi pada detikJabar, Selasa (2/6/2024).
Menurutnya, selain perlunya waspada pada Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sempat mewabah, masyarakat juga harus pintar memilih hewan kurban yang betul-betul dalam kondisi prima. Sebab, tak semua penjual hewan ternak itu jujur dan menjaga kualitas ternaknya.
"Jadi harus pinter-pinter pilih ternak yang sehat. Seperti dulu kabar adanya sapi gelonggongan, nah sapinya itu punya daya tahan tubuh yang nggak akan lama. Makanya tiap daerah ada tim antemortem dan postmortem, nanti akan terlihat pada sapi gelonggong itu organnya akan rusak parah. Paru-parunya biasanya rusak kayak kerendem, daya tahan sapi juga tak akan lama, padahal hewan kurban butuh jangka sehat yang harus panjang," lanjutnya.
Sementara itu, dalam buku Pendidikan Agama Islam: Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas X juga dijelaskan bagaimana kriteria hewan kurban yang sesuai anjuran dari Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
1. Memenuhi Syarat Binatang Kurban
Jenis binatang yang diperbolehkan untuk berkurban adalah binatang ternak, seperti kambing, biri-biri, sapi, kerbau, dan unta, berdasarkan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.
Dari Jabir, ia berkata: "Kami telah berkurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang." (HR. Ahmad)
2. Memenuhi Sifat Binatang Kurban
Sifat-sifat yang harus dipenuhi pada binatang kurban adalah bagus tanduknya dan tidak patah, berdasarkan pada hadis dari Anas, ia berkata:
"Sesungguhnya Nabi SAW. pernah berkurban dengan dua ekor kambing kibas (domba) yang gemuk dan bertanduk." (HR. Bukhari dan Muslim)
Seperti yang diungkapkan Wilsandi, kondisi hewan ternak bukan cuma sehat tapi juga sempurna. Artinya, binatang tersebut tidak sobek telinganya, tidak ompong gigi depannya, tidak putus ekornya, dan juga tidak dalam keadaan hamil. Hewan ternak harus dalam kondisi tidak sakit-sakitan dan tidak mempunyai cacat yang nyata, seperti buta, pincang serta sudah terlalu tua.
Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi SAW sebagai berikut:
"Empat jenis (binatang kurban) yang tidak akan dibalas (pahala), yaitu buta sebelah yang nyata butanya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang nyata pincangnya dan hewan yang lesu dan tidak bersih." (HR. Imam Ahmad dan Imam yang empat)
3. Sesuai Umur Binatang yang Boleh untuk Kurban
- Jika binatang itu jenisnya unta, harus berumur 5 tahun.
- Jika binatang itu jenisnya sapi atau kerbau, minimal harus berumur dua tahun.
- Jika binatang itu jenisnya kambing, minimal harus berumur dua tahun.
- Jika binatang itu jenisnya domba atau biri-biri, minimal harus sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi serinya.
Waktu Penyembelihan Kurban
Waktu yang diperbolehkan melaksanakan penyembelihan kurban hanya dibatasi 4 hari yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijjah, dimulai sesudah shalat Idul Adha dan berakhir sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Zulhijah. Namun waktu yang paling afdol ialah tepat setelah shalat Idul Adha di Hari Raya Idul Adha.
Hal tersebut juga diperkuat dengan penjelasan Ustad Muhammad Abduh Tuasikal. Dalam laman Rumaysho, Pimpinan Pondok Pesantren Darush Sholihin itu menyebut zakat fitrah diwajibkan dengan tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri (masuk Idulfitri). Waktu awal penyembelihan qurban dijelaskan dalam hadits berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
"Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin." (HR. Bukhari no. 5546)
"Menyembelih qurban dibolehkan di siang atau malam hari. Akan tetapi, disunnahkan menyembelihnya di siang hari agar lebih baik dalam penyembelihan dan orang-orang miskin pun bisa hadir," tulis Ustad Muhammad Abduh dalam lamannya.
Sementara ditulis juga keterangan dari Syaikh Musthofa Al 'Adawi hafizhohullah, bahwa idak ada hadits yang shahih mengenai waktu akhir dari penyembelihan qurban. Terdapat beberapa pendapat yang mengerucut pada pelaksanaan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah), hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Namun jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a'lam.
Pembagian Daging Kurban
Apabila kurbannya termasuk kurban sunnah, maka daging kurbannya dapat dan boleh dibagi menjadi 3 bagian yaitu 1/3 dari daging kurban untuk yang berkurban dan keluarganya, 1/3 lagi untuk fakir miskin, sisanya atau 1/3 lagi untuk disimpan dan dikeringkan untuk sewaktu-waktu disedekahkan kepada orang yang membutuhkannya.
"Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al-Hajj: 28)
Rasulullah SAW juga telah bersabda:
"Sesungguhnya aku melarang kalian menyimpan (daging kurban) untuk kalian sendiri, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah." (HR. Abu Dawud)
Jika kurbannya itu kurban nazar, maka hukum kurbannya menjadi wajib. Dalam hal ini, daging kurban wajib diberikan sepenuhnya kepada fakir miskin, dengan kata lain yang berkurban sedikit pun tidak boleh mengambilnya.
Daging kurban boleh dipindahkan ke lokasi lain, asalkan fakir miskin di lokasi orang tersebut berkurban telah menerima bagiannya. Selain itu daging kurban tidak boleh dijual sekalipun hanya kulitnya. Menurut Abu Hanifah, boleh menjual kulitnya, tetapi hasil pembayarannya disedekahkan atau dibelikan alat-alat yang bermanfaat bagi orang-orang yang berhak menerima sedekah itu. Nah detikers, itu tadi ciri hewan kurban yang sehat dan sesuai dengan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Semoga kita diridhoi Allah SWT untuk memperoleh pahala sebanyak-banyaknya di momen ini. Aamiin.
(aau/orb)