Sebanyak 21 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengajukan izin cerai sepanjang tahun 2023. Jumlah pengajuan izin cerai tersebut meningkat dibandingkan tahun 2022, yakni sebanyak 15 ASN.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan pengajuan izin cerai ASN tahun 2023 memang meningkat dibandingkan dengan tahun 2022. Setiap alasan yang diajukan cukup beragam.
"Kalau pengajuan izin cerai alasannya beragam, kebanyakan karena faktor ekonomi," kata Wawan kepada detikJabar, Rabu (15/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan juga menyoroti soal gaya hidup segelintir ASN saat ini yang terlalu hidup mewah ataupun tidak kontrol diri. "Kalau misalkan faktor ekonomi kan dilihat dari gaya hidup. Kebanyakan diduga manajemen keuangannya tidak teratur," ucapnya.
Menurutnya, manajemen keuangan keluarga jadi permasalahan besar bagi ASN. Bahkan, kata dia, sebanyak 85% ASN di lingkup Pemkab Pangandaran tahun 2022 menggadaikan sertifikatnya.
"ASN yang menggadaikan sertifikat ada 85% di lingkup Pemkab Pangandaran itu tahun 2022," katanya.
Ia mengatakan ASN yang mengajukan izin cerai kebanyakan berada di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). "Kalau dilihat dari data yang ajukan cerai itu kalangan guru dan nakes," ucapnya.
Sementara itu, menurut Wawan, per Mei 2024 ini ada sebanyak 8 usulan izin perceraian. "Untuk yang sudah keluar izinnya baru 2," kata dia.
"Kalau dilihat dari angkanya per Mei 2024 ini menurun kasusnya. Tahun 2023 ada 21 izin perceraian sekarang per Mei 2024 baru 8 usulan. Ya mudah-mudahan saja tidak nambah," katanya.
Wawan menekankan ASN yang melanggar aturan dan tidak mengikuti tahap pengajuan izin cerai yang sesuai dengan prosedur akan dikenakan sanksi disiplin.
"Bahkan bisa turun satu tahap jabatan. Misalkan dari kepala bidang menjadi tenaga teknis," katanya.
(yum/yum)