Ujian bagi Jemaah Haji Berupa Kemudahan Berburu

Ujian bagi Jemaah Haji Berupa Kemudahan Berburu

Dian Nugraha Ramdani - detikJabar
Kamis, 06 Jun 2024 10:30 WIB
Ilustrasi ibadah haji dan umrah
Ilustrasi ibadah haji. (Foto: dok. detikcom)
Bandung -

Ujian bagi jemaah haji yang dijadikan oleh Allah SWT ini unik. Yaitu, kemudahan para jemaah haji dalam menangkap binatang buruan seperti kelinci, kadal gurun (dabb), dan hewan-hewan liar lainnya yang oleh penduduk setempat dagingnya menjadi santapan.

Padahal, jelas-jelas, berburu adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT ketika para jemaah haji memasuki waktu ihram. Jangankan sampai memakannya, melukai atau melumpuhkan pun termasuk ke dalam apa yang dilarang itu.

Berburu ketika ihram dapat mencederai ritus berhaji. Dan perbuatan berburu baik sengaja maupun tidak disengaja, menimbulkan sanksi (dam) berupa penyembelihan hewan kurban senilai dengan binatang yang diburu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan Berburu bagi Jemaah

Orang yang sedang melaksanakan rangkaian ibadah haji, dilarang membunuh hewan buruan, apalagi memakan daging hewan itu. Al-Quran surat Al-Maidah ayat 95 menjelaskan:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka'bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas."

Di zaman modern ini, penyelenggaraan ibadah haji sudah disertai dengan penyiapan makanan untuk santapan para jemaah. Namun, tidak menutup kemungkinan ada jemaah yang iseng-iseng menangkap hewan yang berkeliaran di tanah haram.

Terpukau dengan khasiat dabb atau kadal gurun sebagai "obat kuat", boleh jadi melalaikan jemaah haji, terutama yang laki-laki dari aturan yang melarang berburu atau menangkap hewan tanah haram. Bagi masyarakat setempat, dabb atau kadal gurun adalah santapan yang lezat. Dabb juga halal.

ADVERTISEMENT

Tafsir Al-Maraghi, ketika menguraikan ayat 95 pada surat Al-Maidah itu menyebutkan bahwa yang dimaksud "binatang buruan" pada ayat tersebut adalah semuah hewan liar yang sering dimakan dagingnya oleh penduduk setempat.

Larangan berburu atau melumpuhkan hewan buruan di tanah haram ini merupakan bentuk ibadah yang harus ditaati.

Ujian Bagi Jemaah Haji

Al-Quran surat Al-Maidah ayat 95 memuat tentang larangan bagi jemaah haji berburu. Namun, ayat sebelumnya, yakni ayat 94 lebih dahulu menjelaskan tentang ujian bagi jemaah haji berupa kemudahan dalam berburu.

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya."

Mustafa Al-Maraghi, dalam Tafsir Al-Maraghi menguraikan apa yang dimaksud dengan ujian tersebut. Yaitu, Allah mengutus sangat banyak binatang buruan yang mudah sekali didapatkan, baik dengan tangan kosong maupun dengan menggunakan perkakas berburu.

"Dan bentuk ujian itu, tidak dipungkiri bahwa binatang buruan adalah santapan yang lezat, yang begitu diinginkan ketika menempuh perjalanan panjang. Bahwa kemudahan dalam mendapatkan hewan-hewan itu adalah hal yang sangat menggoda," tulis Al-Maraghi dan kitab cetakan Mustafa Al-Baabi Al-Halabi, Mesir.

Dia menjelaskan kembali, bahwa meninggalkan larangan karena buruan sulit didapat bukanlah ciri ketakwaan dan takut kepada Allah SWT. Sebaliknya, yang menjadi ciri takwa dan takut adalah ketika meninggalkan buruan yang sangat mudah didapat.

Dalam ujian ini, bukan tidak mungkin hewan-hewan buruan yang di luar bulan haji merupakan hewan yang sulit didapat karena liar. Di bulan ini, khusus bagi yang ihram, hewan-hewan itu menjadi sangat mudah didapatkan. Namun, jangan terkecoh, kemudahan itu adalah ujian.

5 Larangan Saat Haji Termasuk Berburu

Ibadah haji yang dilakukan di tanah suci Makkah ini bukan hanya mengharuskan jemaah mengenal bagaimana tata cara pelaksanaan ibadah tersebut. Namun juga dituntut untuk mengenal larangannya.

Larangan di dalam ibadah haji jika dilanggar akan berdampak pada tidak sempurnanya ibadah haji, dan untuk menebus kesalahan itu diwajibkan dam. Menurut Zainuddin Lubis, pegiat kajian tafsir dalam artikel yang dimuat NU Online, dam adalah sanksi yang berarti mengalirkan darah. Maksudnya, menyembelih hewan kurban.

1. Meninggalkan Ibadah dalam Ihram

Jika seseorang melakukan Tamattu', yakni melaksanakan umrah sebeluh haji, harus diperhatikan pelaksanaan ihram dari Miqatnya.

Satu ihram untuk umrah dan haji akan menyebabkan dam atau sanksi. Ahmad Muntaha AM dalam artikel pada laman NU Online berjudul "Ini Dalil Al-Quran dan Hadits tentang Dam Wajib dalam Haji dan Penjelasan Lengkapnya" menyebutkan, jika seseorang selesai umrah dan akan melaksanakan haji, maka harus kembali dulu ke Miqat lalu ihram kembali untuk haji.

2. Mencukur Rambut dan Taraffuh

Mencukur rambut dalam rangkaian ibadah haji ada waktunya. Jika mencukur sebelum waktunya, ada dam menanti. Bukan hanya mencukur rambut, mengambil kenyamanan (taraffuh) dengan memakai wewangian, minyak rambut, dan lain sebagainya, juga akan kena sanksi.

3. Ihshar (Terhalang)

Pada tahun 6 Hijriah, Rasulullah dan para sahabatnya terhalang dari pelaksanaan haji dan umrah. Ketika itu, sedang ada perjanjian damai Hudaibiyah. Maka Rasulullah menyembelih kambing dan menyuruh para sahabatnya untuk mempraktikan hal serupa.

Ihshar ini berlaku bagi mereka yang sudah berada di tanah haram namun terhalang sehingga tidak bisa melaksanakan haji dan umrah. Rasulullah mengajarkan juga dalam masa Ihsar ini tahallul atau mencukur rambut. Namun, urutannya, menyembelih hadyu harus didahulukan sebelum tahallul.

4. Membunuh Hewan Buruan

Orang yang sedang melaksanakan rangkaian ibadah haji, dilarang membunuh hewan buruan, apalagi memakan daging hewan itu.

Larangan berburu atau melumpuhkan hewan buruan di tanah haram ini merupakan bentuk ibadah yang harus ditaati. Dalam mazhab Syafi'i, hal ini berlaku baik pembunuhan hewan buruan itu dilakukan secara sengaja atau tidak.

5. Bersenggama Sebelum Rangkaian Haji Selesai

Perbuatan selanjutnya yang akan dikenai dam atau sanksi adalah bersenggama (jimak) sebelum rangkaian ibadah haji selesai. Yaitu, senggama yang dilakukan oleh suami-istri dalam kondisi berakal, sengaja, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri tanpa paksaan.

"Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, sungguh ia pernah ditanya oleh seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya, padahal lelaki itu sedang (ihram) di Mina sebelum menyelesaikan urusan nusuk (ibadah)-nya, lalu ia (Abdullah bin Abbas) memerintah orang itu untuk menyembelih unta." (Imam Malik, Muwattha`, juz III, halaman 563), dikutip dari NU Online.

(orb/orb)


Hide Ads