Titah Sekda Bandung soal Rusaknya Estetika Kota gegara Spanduk Pilkada

Titah Sekda Bandung soal Rusaknya Estetika Kota gegara Spanduk Pilkada

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Rabu, 05 Jun 2024 11:00 WIB
Spanduk kampanye yang bikin polusi visual di Bandung
Spanduk kampanye yang bikin polusi visual di Bandung. Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar
Bandung -

Pilkada 2024 berlangsung masih cukup lama, tapi spanduk para bakal cawalkot yang menunjukkan wajah penuh senyuman, slogan, dan janji-janjinya sudah tampil di median atau tepi jalan. Akibatnya, sepanjang jalanan Kota Bandung dipenuhi polusi visual dari aneka spanduk para calon pemimpin.

Mengetahui hal itu, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyebut pihaknya bakal melakukan pengawasan pada spanduk yang tak mencerminkan estetika kota. Ia mengimbau pada para calon pemimpin dan atau partai, agar bisa menaati Perda dan tak sembarang tempel spanduk.

"Kita fokus bagaimana menjaga estetika kota, baliho, atau banner-banner yang tidak resmi. Itu harus segera ditertibkan. Itu nanti kita pasti akan duduk bersama, dalam rapat koordinasi pun akan dibahas agar mereka memasang pada waktunya sesuai ketetapan Pemilu," pesan Hikmat saat dikonfirmasi detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengimbau, pemerintah itu punya aturan. Dalam beraktivitas di Kota Bandung itu harus taat dengan peraturan yang ditetapkan," lanjutnya.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandung, Wenti Frihadianti berjanji bakal membahas lebih rinci soal tertib APK. Ia juga bakal memastikan aturan KPU selaras dengan Perda.

ADVERTISEMENT

"Di KPU hal itu memang belum masuk pembahasan, jadi kemarin kami juga sinkronisasi antara Perda dengan PKPU. Itu ada poin yang tidak sinkron. Jadi nanti akan menekankan pada estetikanya dan efeknya tidak mencelakai atau ada korban. Nah itu penekanan ke situ, jadi akan dibahas juga di rakor terkait APK," ucap Wenti.

Di lain sisi, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Pengamat Kebijakan Publik, Cecep Darmawan pun menyayangkan fenomena ini. Menurutnya, memang sulit untuk membuat tiap daerah bersih dari sampah spanduk terutama jelang Pilkada.

"Ini terjadi merata di semua daerah, apalagi musim pilkada gitu. Kalau di negara maju, beda, mereka lebih tertib banget. Tapi intinya, kita juga bisa kalau taat aturan dan konsisten. Kadang pelanggaran itu dicuekin, permisif, jadi akhirnya melanggar semua. Jadi harus ada prinsip tegas dari Perda dan Pol PP juga harus sigap," kata Cecep.

Ia menyebut alat peraga sebetulnya tidaklah efektif atau jadi cara satu-satunya sebagai media kampanye, mengingat sekarang ada kekuatan media sosial. Namun, melihat kebiasaan pasang reklame yang regulasinya seolah tak diindahkan, Cecep menyarankan sanksi Perda yang menurutnya bisa cukup menimbulkan efek jera. Ialah sanksi pengumuman di media massa.

"Kalau aturannya diamankan, tapi kok muncul lagi? Itu harusnya aturannya diperbarui agar tidak kucing-kucingan, dicek regulasinya kalau belum lengkap ya harus direvisi. Tapi kalau dari Perda saat ini, menurut saya pengumuman media massa kan bisa juga membuat efek jera itu ada," kata Cecep.

Ia pun memberi contoh jika Pemkot mengoptimalkan sosial medianya untuk menerapkan sanksi berupa pengumuman di media sosial. "Misalnya ada reklame yang lagi-lagi terpasang, foto saja dan tulis di media massa bahwa reklame tersebut menghalangi estetika dll, mohon yang lain tidak meniru. Jadi ada sanksi sosial, buat iklan layanan masyarakat bisa di sosmed, radio, TV, media detikcom, silakan saja," ujar Cecep.

"Pemkot nggak punya wewenang ke substansi iklannya, tapi kan lebih ke di mana tempat iklannya. Kalau melanggar ya harusnya segera ditertibkan, siapapun mereka, oknum pejabat sekalipun yang melanggar ya tidak pandang bulu harus ditertibkan, beri teguran di media massa itu bisa beri efek jera," sambungnya.

Dari fenomena ini, Cecep sebagai akademisi pun berpesan agar masyarakat bisa pintar-pintar dalam memilih calon pemimpin. Pastikan sang Calon Wali Kota adalah sosok yang taat aturan dan betul-betul punya pengalaman bekerja.

"Ya bagi masyarakat yang melek literasi, informasi politiknya bagus, iklan apapun tidak akan menggiurkan. Tapi kan masyarakat itu beragam. Jadi ya baiknya iklan Pilkada itu disambut rasional, kalau tidak rasional ya tidak usah dipilih. Jangan hanyut buaian janji kosong dan masyarakat harus punya literasi yang baik," pesannya.

"Jangan memilih dengan emosional, karena wajahnya senyum, janji agar rakyat sejahtera, padahal sejahtera itu bagaimana? Lalu soal kampanye, selama spanduk dan reklame tidak melanggar ya tidak apa-apa. Tapi kalau melanggar ya sebaiknya jangan dipilih. Belum jadi pemimpin saja sudah melanggar," lanjut Cecep wanti-wanti.

Diberitakan sebelumnya, Pilkada 2024 berlangsung masih cukup lama, tapi sejak pertengahan tahun ini spanduk wajah para bakal cawalkot Bandung sudah menjamur. Tak cuma di billboard besar, terlihat banyak spanduk yang diikatkan di tiang-tiang traffic light, pohon, atau menyatu dengan spanduk iklan lain di tepi jalan.

Bahkan terlihat di sekitar ruas Jalan Banceuy ada spanduk ukuran jumbo berpigura bambu dan melintang menutup separuh trotoar. Tentu saja itu bukan spanduk-spanduk iklan yang berizin dan belum waktunya mereka 'tampil' memasang alat peraga kampanye (APK). Selain dikeluhkan sejumlah warga, hal ini juga disorot oleh Bawaslu.

"Spanduk dan APK itu kan nanti serentak ketika tahapan kampanye sudah mulai, yaitu tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024," kata Indra Prasetyo Hardian, Koor Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung, pada detikJabar.

Indra pun melihat spanduk para calon pemimpin ini sudah bertebaran di tepi dan median jalan. Indra telah mewanti-wanti pada Pemkot Bandung kepada Satpol PP sebagai dinas terkait, untuk lebih tegas dan rajin dalam menertibkan spanduk-spanduk tak berizin tersebut.

"Kalau memang sekarang sudah banyak yang dipasang oleh bacalon di tempat tempat yang dilanggar, seharusnya pemerintah tegas dengan menertibkannya. Karena kami dari Bawaslu belum bisa bilang mereka calon walikota atau gubernur, karena pendaftarannya baru dibuka tanggal 27-29 Agustus," imbuhnya.

(aau/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads