Cara Memperbaiki Kesalahan Tulis Nama pada Akte Kelahiran

Cara Memperbaiki Kesalahan Tulis Nama pada Akte Kelahiran

Wisga Putra Julian - detikJabar
Minggu, 02 Jun 2024 05:30 WIB
Little toes, baby feet wrapped in a heart blanket
Ilustrasi akta kelahiran (Foto: Getty Images/iStockphoto/Axiara)
Bandung -

Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti pencatatan sipil kelahiran seseorang, dokumen ini penting karena fungsinya sebagai bukti identitas, pengakuan kewarganegaraan, dan beberapa syarat administrasi. Terkadang terjadi kesalahan dalam penulisan Akta Kelahiran seperti penulisan nama.

Akta kelahiran yang dimiliki seorang penduduk di Indonesia hanyalah kutipan dari Akta Kelahiran ada di Pejabat Pencatatan Kelahiran. Kutipan Akta Kelahiran itu sendiri merupakan salah satu Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang tercatat di dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a UU 24/2013.

Jadi jika terjadi kesalahan ketik pada akta kelahiran dapat dilakukan pembetulan pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Unit Pelaksana Teknis ("UPT") Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kesalahan data Nama dan lainnya pada Akta Kelahiran:

Persyaratan

1. Formulir;

ADVERTISEMENT

2. Surat Keterangan Kelahiran/SPTJM Kebenaran Data Kelahiran bagi pemohon yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran;

3. Buku Nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah/SPTJM Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri bagi pemohon yang tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam Kartu Keluarga (KK) menunjukkan sebagai suami istri.

4. Kartu Keluarga;

5. KTP-el orang tua; dan

6. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi kerabat terdekat

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Penduduk mendaftar antrian melalui e-spasi untuk layanan luring, atau Penduduk mendownload aplikasi SALAMAN di Play Store untuk layanan daring

2. Penduduk mengisi formulir dan menyiapkan persyaratan;

3. Penduduk menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas atau unggah persyaratan melalui aplikasi;

4. Pemeriksaan berkas oleh petugas. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak;

5. Penduduk menerima resi atau notifikasi proses pengajuan;

6. Operator melakukan pengajuan tanda tangan elektronik melalui SIAK;

7. Penduduk dapat mengunduh hasil dokumen secara mandiri atau melakukan pengambilan hasil dokumen ke kantor dinas maupun GEULIS (Gerai Layanan Istimewa);

8. Operator melakukan pencetakan Akta Kelahiran dan memberikan notifikasi jadwal pengambilan;

9. Pemohon mengambil Akta Kelahiran sesuai resi atau mencetak secara mandiri file pdf yang diterima melalui email atau aplikasi.

Waktu Penyelesaian

1. Penerimaan dan verifikasi dokumen = 5 menit

2. Verifikasi legalitas dokumen akta kelahiran = 5 menit

3. Penginputan data = 5 menit

4. Pengajuan tanda tangan elektronik oleh Operator melalui SIAK = 5 menit

5. Verifikasi dan pembubuhan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas = 5 menit

6. Pencetakan Akta Kelahiran = 3 menit

Biaya / Tarif

Sesuai Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2015 Biaya Layanan GRATIS

Untuk data yang lebih valid bisa cek melalui portal Disdukcapil Kabupaten/ Kota sesuai dengan domisili detikers sekarang.

Sumber: https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/7965482/dinas-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-kota-bandung/penerbitan-akta-kelahiran

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads