Syarat, Alur dan Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2024

Syarat, Alur dan Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2024

Demas Reyhan Adritama - detikJabar
Sabtu, 01 Jun 2024 23:00 WIB
Ilustrasi mengurus SKCK
Ilustrasi SKCK (Foto: Rachman_Foto)
Bandung -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya dibutuhkan saat akan melamar pekerjaan atau mendaftar sekolah. Dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ini memuat informasi tentang catatan kejahatan seseorang, pernah atau tidaknya seseorang melakukan kegiatan kriminalitas.

SKCK memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak penerbitan dan dapat diperpanjang jika melewati masa berlaku tersebut.

Kewenangan penerbitan SKCK dapat dilakukan di Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), atau Markas Besar (Mabes) Polri). Namun, perlu dicatat bahwa tempat SKCK diterbitkan berbeda-beda yang sesuai dengan tujuan keperluan masing-masing, antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polsek

  • Menjadi calon pegawai perusahaan/lembaga/badan swasta
  • Pencalonan kepala desa
  • Pencalonan sekretaris desa
  • Pindah alamat
  • Melanjutkan sekolah di tingkat kecamatan

Polres

  • Pencalonan anggota legislatif di tingkat kabupaten/kota
  • Menjadi pimpinan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota
  • Menjadi calon pegawai lembaga/badan/instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Melanjutkan pendidikan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
  • Pencalonan pejabat publik di tingkat kabupaten/kota
  • Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api nonorganik TNI dan Polri
  • Melanjutkan sekolah di tingkat kabupaten/kota

Polda

  • Pencalonan anggota legislatif di tingkat provinsi
  • Menjadi pimpinan kepala daerah di tingkat provinsi
  • Menjadi calon pegawai lembaga/badan/instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Memperoleh paspor dan visa
  • Bekerja di luar negeri, bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Menjadi notaris
  • Pencalonan pejabat publik di tingkat provinsi
  • Melanjutkan sekolah di tingkat provinsi

Mabes Polri

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Menjadi pejabat negara eksekutif, legislatif, yudikatif, atau lembaga pemerintah tingkat pusat
  • Melanjutkan sekolah ke luar negeri
  • Penerbitan visa untuk kunjungan ke luar negeri
  • Izin tetap tinggal di luar negeri
  • Naturalisasi kewarganegaraan
  • Adopsi anak, bagi Warga Negara Asing (WNA)

Untuk mendapatkan SKCK, detikers bisa mendaftar secara online melalui aplikasi 'POLRI Super App'. Selain itu, pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara langsung ke unit Intelkam Polsek, satuan Intelkam Polres, Ditintelkan Polda, dan Baintelkan Polri dengan menyesuaikan tujuan keperluan seperti penjelasan di atas.

Persyaratan Membuat SKCK Baru

  • Sebelum membuat SKCK, ada baiknya detikers mengetahui persyaratan administrasi terlebih dahulu untuk nantinya diserahkan ke kantor polisi terdekat. Berikut detikJabar berikan informasi persyaratan membuat SKCK baru yang sesuai dengan Peraturan Polri No. 6 Tahun 2023.
  • Fotokopi identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta lahir
  • Pasfoto berwarna latar belakang merah, ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar
  • Fotokopi paspor, untuk tujuan ke luar negeri
  • Tanda bukti status kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) / Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Tata Cara dan Biaya Pembuatan SKCK Baru

  • Adapun untuk membuat SKCK yang baru, dilakukan di loket pelayan SKCK. Dilansir dari laman resmi polri.go.id, berikut tata cara atau alur pembuatan SKCK terbaru.
  • Mendaftar dan menyerahkan persyaratan dengan menunjukkan dokumen asli
  • Mengisi formulir daftar pertanyaan
  • Mengisi formulir sidik jari dan pengambilan sidik jari
  • Mengisi kartu Tanda Identifikasi Khusus (TIK)
  • Menyerahkan kembali formulir, kartu TIK, dan dokumen perumusan sidik jari kepada petugas Polri setempat
  • Membayar biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu
(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads