Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat Ono Surono mengkritisi kebijakan pemerintah yang mewajibkan pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ia meminta pemerintah tidak memaksakan kebijakan tersebut karena banyak pekerja yang keberatan.
"Tapera menambah beban tambahan bagi para pekerja. Para pekerja sudah banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban untuk menjadi peserta jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan," ujar Ono dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).
Ono menuturkan pembayaran jaminan sosial tersebut diambil dari gaji pekerja. Artinya, gaji yang sudah sedikit akan makin berkurang. Ia menilai beban 0,5 persen yang menjadi kewajiban pengusaha juga dapat berdampak pada penurunan insentif yang akan diterima para pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ini bisa membebani kaum menengah, terutama yang sudah berkeluarga, karena banyaknya kebutuhan sehari-hari. Belum lagi kalau ada kebutuhan mendesak yang memerlukan biaya tak sedikit," kata anggota Komisi IV DPR RI ini.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan pemberlakuan aturan tersebut pada pekerja yang sudah memiliki rumah. Apakah harus tetap ikut membayar iuran atau ada dibebaskan dari program tersebut.
Meski pemerintah menyebut iuran yang sudah dibayarkan dapat diambil saat pekerja pensiun, Ono tetap beranggapan hal itu tak menjadi sebuah solusi.
"Pemerintah harus berdialog dengan para pekerja. Jika mereka tetap menolak, pemerintah diminta tidak memaksakan. Karena kebutuhan pekerja berbeda-beda, tidak bisa dipukul rata," tegas anggota DPRD Jabar terpilih ini.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam aturan yang terbit pada 20 Mei 2024 ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027.
Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3 persen setiap bulan untuk dimasukkan ke dalam Tapera. Kebijakan ini akan menyasar semua pegawai di Indonesia, termasuk pekerja swasta.
Pasal 55 PP Tapera menyebutkan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Pasal 7 juga merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, yakni tak hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN) tetapi juga pekerja lainnya yang menerima gaji.
(ncm/ega)