Buruh di Jawa Barat menilai kebijakan pemerintah terkait kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan potongan sebesar 3% dari gaji setiap bulan dianggap tak sensitif dengan kondisi perekonomian rakyat. Hal itu dikatakan langsung Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto.
"Kami menyatakan menolak PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat," kaya Roy kepada detikJabar, Rabu (29/5/2024).
Roy mengungkapkan Tapera hanya membuat rakyat semakin sulit dan memberatkan dengan iuran wajib yang dipotong dari upah pekerja setiap bulan. "Potongan upah buruh sudah terlalu banyak dari BPJS Kesehatan, Jamsostek, Jaminan Pensiun, dan lainnya Tapera hanya akal-akalan pemerintah mengumpulkan dana dari buruh yang dikelola oleh BP Tapera yang gaji, dan biaya operasional Badan Pengelola Tapera dibebankan dari simpanan rakyat yang diwajibkan melalui UU Tapera," ungkap Roy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah tidak mempunyai sensitivitas dengan kondisi rakyat khususnya buruh yang sangat sulit," tambahnya.
Apalagi menurut Roy, tahun ini kenaikan upah buruh sangat kecil. Terlebih lagi banyak buruh yang terdampak UU Cipta Kerja hingga mendapatkan upah yang tak layak.
"Pemerintah malah menambah kesulitan ekonomi buruh dengan Tapera, harga sembako yang melambung tinggi, pajak penghasilan PPH21, jangan rakyat selalu menjadi korban kebijakan pemerintah," ujarnya.
Roy menegaskan buruh di Jabar tolak PP Tapera dan meminta pemerintah khususnya Presiden Jokowi untuk membatalkannya. "Kita meminta kepada pemerintah untuk membatalkan dan mencabut PP tersebut, kalau pemerintah memaksakan buruh akan mengambil jalan untuk melakukan aksi penolakan mengenai Tapera," pungkasnya.
Seperti diketahui, Tapera terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024. Simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Selanjutnya bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung oleh pekerja itu.
(wip/sud)