Elis Kurnaelis dan Rais Alif dua bersaudara pemilik lahan di Kampung Manggis Hilir, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi mencari keadilan. Pasalnya uang pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) hingga saat ini 'terparkir' di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.
Uang tersebut bersatus konsinyasi atau titipan di PN Cibadak. Tiga kali Elis dan sang adik menghadapi gugatan perdata terkait lahan itu di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai ke Mahkamah Agung, ia kalah. Sampai kemudian melalui kuasa hukumnya ia melakukan langkah Peninjauan Kembali (PK) dan dimenangkan oleh Elis dan adiknya.
"Putusan PK tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht selepas keluarnya hasil PK pada 29 Agstus 2023. Namun hingga saat ini, uang konsinyasi tersebut masih terparkir di PN Cibadak," kata Zardi Khaitami, salah seorang kuasa hukum dari Elis dan Rais, kepada detikJabar, Selasa (28/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zardi mengatakan uang pembebasan lahan yang kini berstatus konsinyasi tersebut senilai Rp 3,3 miliar. Upaya konfirmasi sudah dilakukan berikut bersurat ke Pengadilan Tinggi (PT). Namun delapan bulan berselang, uang tersebut tidak kunjung diberikan kepada kliennya.
"Putusan PK bernomor 355PK/PDT/2023 sudah jelas salah satu poinnya membatalkan seluruh putusan di setiap tingkatan pengadilan yang sebelumnya dimenangkan oleh penggugat klien kami," ujar Zardi.
"Poin lainnya, dalam PK tersebut pihak yang turut tergugat dalam hal ini BPN dan PPK Jalan Tol untuk membayarkan ganti rugi lahan atau pembayaran lahan yang dilintasi tol kepada klien kami. Faktanya sampai saat ini uang tersebut belum keluar dan masih di PN Cibadak," tambah Zardi heran.
Alasan pihak pengadilan disebut Zardi, mereka menunggu petunjuk dari pengadilan tinggi. Namun Zardi sendiri sudah bersurat ke Pengadilan Tinggi Bandung dan hasilnya, uang tersebut sudah bisa dicairkan.
"Kita sudah bersurat ke PT Bandung, jawabannya menguatkan PK penetapan dan pencairan konsinyasi oleh ketua PN dan kita juga sudah ada permohonan pencairan, namun hingga kini belum ada kabar dari PN Cibadak. Pengadilan pernah menyebut harus ada pengantar dari BPN. Yang jadi persoalan, klien kami ini hanya pedagang nasi, mereka masyarakat kecil yang butuh keadilan," ungkap Zardi.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua PN Cibadak Mahendrasmara Purnamajati membenarkan sudah ada surat dari PT Bandung soal petunjuk pencairan konsinyasi. Namun saat ini ia tengah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat).
"Iya sudah kami terima dan kuasa dari pemohon sudah mengajukan permohonan. Namun saat ini saya sedang mengikuti Diklat akan kami pelajari permohonan dimaksud," singkat Mahendra.
Sementara itu, Endang Sutriyadi, Kasi Pengadaan Tanah pada BPN Kabupaten Sukabumi membantah soal perlunya surat pengantar pihak pemenang perkara untuk pencairan konsinyasi tersebut.
"Berdasarkan aturan di kita terhadap yang berperkara tidak perlu ada pengantar. Tinggal pihak yang menang dalam putusan pengadilan ke sana (pengadilan). Peraturan kita tidak perlu lagi pengantar kalau memang sudah ada putusan pengadilan," jelas Endang.
(sya/sud)