Ditjen Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kapal berbendera Rusia Run Zeng 03 saat tengah berlayar di Laut Arafura pada 19 Mei 2024. Video penangkapan kapal tersebut viral setelah diunggah di akun Tiktok @ditjenpsdkp.
Penelusuran detikJabar, kapal yang diamankan tersebut sebelumnya diketahui pernah sandar di Perairan Sukabumi selama 6 bulan lamanya. Selain Run Zeng 03, PSDKP juga memburu kapal lainnya yakni Run Zeng 05 yang juga pernah sandar di perairan Teluk Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Uni Penyelenggara Pelabuhan (UPP)/Syahbandar Umum Mastur membenarkan dua kapal yang diamankan oleh Ditjen PSDKP adalah kapal yang sama dengan yang pernah bersandar di Palabuhanratu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu, kita hanya kedatangan kapal ke Palabuhanratu dan itupun sebelum datang kita sudah mewanti-wanti untuk sosialisasi dengan kedatangan. Bahkan sempat kita rapatkan bersama sejumlah pihak termasuk pihak Imigrasi," kata Mastur kepada detikJabar, Selasa (28/5/2024).
Saat tiba di Palabuhanratu pada Juni 2023 silam, Mastur mengungkap pihaknya tidak mendapat catatan soal status dua kapal tersebut. Ia juga memastikan kapal tersebut tidak melakukan aktivitas tangkap dan hanya sandar untuk memproses perizinan.
"Enggak ada catatan sama sekali. Kalau (dari awal) ada indikasi itu (ilegal), kita di sini ada aparat penegak hukum, mungkin mewanti-wanti kalau begitu enggak usah datang ke Palabuhaanratu langsung dilaporkan saja mungkin," jelas Mastur.
Menurut Mastur sebelum ke Palabuhanratu, kapal berbendera asing itu juga sempat masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priuk. Namun ternyata di pelabuhan tersebut sudah menjalani pemeriksaan.
"Kapal itu sudah diperiksa bea cukai Tanjung Periuk. Sepengetahuan kita masuknya legal, kalau tiba-tiba saat ini ada indikasi pelanggaran jelas kami juga kecolongan. Karena setahu kami mereka sandar sambil menunggu proses legalnya, mau operasional dimanapun memang harus legal ya. Sampai detik keberangkatan kapal itu tidak bisa membuktikan kepengurusan legalnya," pungkas Mastur.
detikJabar sudah meminta izin dari Januar Dwi Putra, Direktur Program Keamanan Maritim dan Akses ke Keadilan pada organisasi nirlaba Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) (oceanjusticeinitiative.org) untuk menyitat pers rilis mereka soal dua kapal ikan asing berbendera Rusia, Run Zeng 03 itu. IOJI menulis kapal itu ditangkap Ditjen PSDKP di Laut Arafura pada 19 Mei 2024. PSDKP KKP juga mengamankan KM Y yang diduga mendistribusikan makanan dan BBM kepada Run Zeng 03.
Menurut IOJI, Run Zeng 03 adalah kapal ikan dengan alat tangkap trawl dengan ukuran 870 GT, tidak terdaftar dan tidak memiliki izin beroperasi di Indonesia. Saat ditangkap, kapal tersebut diketahui membawa 12 awak kapal perikanan (AKP) warga negara Indonesia (WNI) dan 18 AKP warga negara asing (WNA).
Selain itu, PSDKP KKP juga menemukan ikan campuran hasil tangkapan seberat 30 ton di palka. Berdasarkan interogasi awal oleh PSDKP terhadap AKP Run Zeng 03, kapal ini secara ilegal menangkap ikan di ZEE Indonesia sejak 12 Januari 2024.
(sya/orb)