Teatrikal Keranda Merah Warnai Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran di Bandung

Teatrikal Keranda Merah Warnai Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran di Bandung

Faizal Amiruddin, Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 28 Mei 2024 11:43 WIB
Bandung -

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi di Kota Bandung berunjuk rasa menolak revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. RUU tersebut dinilai mengancam kebebasan pers.

Pantauan detikJabar, Selasa (28/5/2024), aliansi jurnalis dari Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Jabar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bandung, Wartawan Foto Bandung (WFB), Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), dan pers mahasiswa berunjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Massa menolak RUU Penyiaran yang dijadwalkan disidangkan di Badan Legaslasi DPR pada 29 Mei 2024.

"Tolak, tolak, tolak revisi, tolak revisi UU Penyiaran. Tolak, tolak, tolak revisi, tolak revisi UU Penyiaran," teriak puluhan jurnalis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa juga memegang sejumlah poster penolakan revisi UU Penyiaran. "Kerja jurnalis = kerja publik," tulis salah satu poster.

"Udah ada Dewan Pers, KPI ulah pipilueun (jangan intervensi)," tulis poster lainnya.

ADVERTISEMENT

"Jangan sampe kaya investigasi Vina dulu nunggu viral," tulis poster lainnya.

Massa aksi juga menggelar aksi teatrikal. Massa membawa keranda merah. Kemudian, salah seorang jurnalis diikat di keranda tersebut. Puluhan kartu pers pun digantung di keranda merah.

"Ini bentuk pembungkaman, jika dibiarkan pekerjaan jurnalis nantinya akan seperti ini. Terkekang dan terikat oleh pemerintah," ucap salah seorang jurnalis Debi Sutrisno.

Jurnalis lainnya Baban Ganda Purnama beranggapan, RUU Penyiaran yang tidak akan lama lagi disidangkan itu akan menggembosi pekerjaan para jurnalis.

"Investigasi bisa mengganggu penyelidikan aparat hukum, salah besar. Kita beda, jurnalis melakukan investigasi dan mempublikasikannya ke media massa, kita sepakat hari ini dan seterusnya, kita akan mencegah dan melawan pihak-pihak yang menggembosi kerja-kerja jurnalistik," kata Baban saat berorasi.

Pantomim asal Bandung Wanggi Hoed juga turut melakukan aksi teatrikal dengan membakar dupa. Masuk ke dalam keranda merah yang berisikan banyak kartu pers dan mengoyang-goyangkan keranda itu.

Aksi di Tasikmalaya

Puluhan jurnalis dan gabungan pers mahasiswa Tasikmalaya menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan rancangan revisi undang-undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Aksi digelar di depan Taman Kota Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Selasa (28/5/2024).

Selain diisi parade orasi, aksi demonstrasi juga diwarnai aksi teatrikal yang menggambarkan kondisi pers yang berusaha dibungkam dan dikerdilkan oleh pemerintah.

Selain itu beberapa puluh meter sebelum menuju lokasi aksi, massa juga melakukan aksi berjalan mundur, sebagai bentuk protes atas kemunduran kebebasan pers atas aturan tersebut.

Koordinator aksi Hendra Herdiana mengatakan salah satu sorotan atas isu yang memantik reaksi dari jurnalis di Indonesia ini adalah menyangkut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf C yang mengatur pelarangan media menayangkan eksklusif jurnalistik investigasi.

"Kedua kami menyoroti, mengkritisi, dan menilai pasal 50 B ayat 2 huruf K dapat menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Sifat multitafsir dan membingungkan tersebut dapat menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers," papar Hendra.

Sorotan ketiga dari aksi jurnalis ini adalah pasal 8A huruf Q dan Pasal 42 ayat 2 UU Penyiaran yang menyebut bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Ini jelas akan menimbulkan kerancuan, tumpang tindih aturan. Ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selama ini penyelesaian sengketa pers dilakukan di Dewan Pers," kata Hendra.

Atas polemik itu, Hendra berharap pasal-pasal yang mengancam kebebasan dan kemerdekaan pers dicabut dari draft revisi RUU Penyiaran.

"Meminta DPR RI untuk mengkaji kembali draf Rancangan RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi profesi jurnalis yang diakui Dewan Pers dan dilakukan secara transparan," kata Hendra.

Jalannya aksi sendiri berjalan lancar dan cukup menyita perhatian masyarakat yang melintas di pusat kota. Pihak kepolisian juga tampak mengamankan kegiatan ini dan mengatur arus lalu lintas yang terganggu oleh aksi demonstrasi.

(wip/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads