Sebanyak tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dilantik menjadi panitia untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Secara rinci, tiga orang menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, tak ada larangan bagi ASN dan PPPK untuk menjadi panitia Pilkada. Rekrutmen itu dibuat terbuka dan dinilai sesuai dengan PKPU nomor 476 tahun 2022.
"Makanya tadi kan sudah saya tekankan juga ya bahwa apalagi ini kan juga terbuka seleksinya," kata Kusmana kepada detikJabar, Senin (27/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Kusmana juga mewanti-wanti para ASN dan PPPK yang menjadi panitia Pilkada agar menjaga netralitas. Kusmana mengajak seluruh pihak untuk mengawasi kinerja PPS dan PPK.
"Untuk menjadi anggota PPS itu kan dari usulan masyarakat keinginan hanya memang juga harus sama-sama kita awasi. Selain oleh Panwaslu diawasi juga oleh masyarakat dan juga kita dari pihak government termasuk juga dari pihak KPU sejauh mana pelaksanaan tugas di lapangan," ujarnya.
Menurutnya, sikap netral diperlukan untuk menjaga integritas para PPS dan PPK. Dia mengatakan, intervensi dari pihak manapun harus dihindari dan dapat dicegah oleh para PPS, termasuk dari tim sukses calon ataupun peserta pemilu.
"Memang berat apalagi ini dekat sekali dengan calon calon terutama tim sukses yang agak para calon calonnya. Saya pikir pasti punya sesuatu yang bisa dipertahankan secara omongan, sikap, tapi ini tim sukses yang ingin nanti sedikit bisa mempengaruhi," kata dia.
"Makanya harus kuat mental bagaimana tugas ini betul betul harus melaksanakan bukan demi kepentingan pribadi dan golongan. Kan tadi saya sampaikan golongan itu seperti partai politik menjadi peserta pemilu, peserta pilkada. Tapi untuk bangsa negara dan terutama agama karena janjinya berat tanggung jawabnya bukan hanya duniawi tapi juga ukhrowi," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan, anggota PPS yang berasal dari kalangan ASN telah melalui tahapan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Total ada 99 PPS dari 33 kelurahan 1 kelurahan ada 3 anggota KPPS. Kalau ASN ada 4 orang. Di kecamatan Warudoyong ada 2, Cikole 1 orang, Cibeureum 1 orang. (PPK dari ASN?) Ada di Cibeureum dan Lembursitu. Kalau ASN karena memang itu bisa sesuai kalau misalkan ada pernyataan dari pimpinannya, surat izin," kata Imam.
Ditanya soal netralitas panitia Pilkada, Imam mengatakan, mereka telah disumpah dan menandatangani fakta integitas. Pengawasan netralitas juga dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah.
"Jadi kalau sinergi dengan rekan-rekan ASN itu juga kami lakukan bersama pemerintah daerah. Artinya tidak ada ASN yang bergabung dalam jajaran kami pun sinergi dan kerjasama itu terus dilakukan," ujarnya.
"Persoalannya, apakah ketika sinergi dan kerjasama ini dilakukan kemudian selalu diasosiasikan dengan misalnya nanti isu netralitas dan seterusnya, asosiasi ini kan yang kemudian perlu kita buktikan bahwa integritas yang sudah ditandatangani pakta integritas itu ya kami juga harus bekerja keras untuk mengawasi itu dan memastikan," sambungnya.
(mso/mso)