Bulan November tahun 2021 terdapat peristiwa yang membetot perhatian. Peristiwa itu tak lain seorang pria yang dikabarkan hilang secara misterius di Jalan Raya Cadas Pangeran, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Pria tersebut yakni Yana Supriatna warga asal Sukajaya, Sumedang. Tepat pada Selasa (16/11/2021) malam lalu, Yana dilaporkan hilang secara misterius. Saat itu, tidak sedikit masyarakat yang menduga bahwa Yana menghilang karena menjadi korban kejahatan.
Bukan tanpa alasan, dugaan menjadi korban kejahatan tersebut muncul usai Yana mengirim pesan suara kepada istrinya. Dalam pesan suara yang dikirim, Yana pertama-tama mengabarkan saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian memutuskan berhenti sejenak untuk melaksanakan ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ayah salat dulu di simpang, salat isya, kebetulan ada yang orang Sumedang juga, nebeng ikut sama ayah," kata Yana melalui pesan suara yang dikirim kepada istrinya.
Tak berselang lama, Yana kembali memberikan pesan suara kedua kepada istrinya. Pesan suara kedua dinarasikan bahwa Yana seperti dihadapkan dengan sesuatu yang mengindikasikan menjadi korban kejahatan seseorang. Yana terdengar berbicara tidak begitu jelas sambil menangis di suatu tempat entah dimana.
"Aduh Gusti ...............(suara tidak jelas).........ari sugan teh aya nu ngiring numpang sanes jalmi jahat (Aduh gusti... kirain yang menumpang bukan orang jahat), ....." ungkap Yana.
Pesan suara milik Yana yang ditujukan kepada istrinya itu pun menjadi viral di media sosial sehingga banyak warga menilai bahwa Yana merupakan korban dari kejahatan. Sebab, setelah mengirim pesan itu Yana tidak memberikan kabar kembali kepada keluarga, sehingga keluarga panik dan langsung menghubungi pihak kepolisian.
![]() |
Kabar hilangnya Yana sontak membuat petugas keamanan di Sumedang turun tangan dan melakukan pengecekan di Jalan Raya Cadas Pangeran sesuai dengan petunjuk terakhir yang diterima oleh polisi terkait dengan hilangnya Yana.
Tepat di Jalan Raya Cadas Pangeran, polisi pun menemukan sebuah helm serta motor yang terparkir dalam posisi dikunci stang. Motor yang bernomor polisikan Z-2333-AB itu diduga kuat milik Yana. Dari temuan itu polisi mendapati bahwa kendaraan tersebut tidak sedikitpun mengalami kerusakan.
Selain dilakukan proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, di sisi lain Tim SAR juga ikut turun tangan untuk mencari keberadaan dari Yana di sekitar Jalan Raya Cadas Pangeran. Bahkan, anjing pelacak K9 milik Polda Jabar juga ikut dikerahkan.
Heboh Oray Koneng
Dalam proses pencarian Yana ini juga tak luput dibumbui dengan dikaitkan dengan hal mistis. Banyak juga yang menduga bahwa Yana dibawa oleh sosok 'oray koneng' atau ular kuning yang banyak disebut-sebut segelintir orang sebagai salah satu penunggu dari Cadas Pangeran.
Meski kabar tersebut beredar luas dan menjadi bahan perbincangan publik di media sosial, polisi masih berupaya mencari keberadaan dari Yana dengan proses penyelidikan.
Proses pencarian yang dilakukan polisi terhadap Yana pun berjalan selama beberapa hari dan belum membuahkan hasil. Namun, hingga akhirnya, berkat kesigapan petugas kepolisian, Yana pun akhirnya berhasil ditemukan pada Kamis (18/11) sore.
![]() |
Ditemukannya Yana pun dibenarkan oleh Kabag Ops Polres Sumedang yang saat itu dijabat oleh AKP Hario Prasetyo. Hario menyatakan bahwa Yana ditemukan oleh jajaran Satreskrim Polres Sumedang di wilayah Dawuan, Majalengka, dengan keadaan sehat.
"Yang bersangkutan telah kita amankan, barusan dari tim kita dari Satreskrim sudah mengamankan yang bersangkutan di daerah Dawuan," ungkap Hario kepada wartawan, Kamis (18/11) lalu.
Pura-pura Hilang
Usai ditemukan polisi di wilayah Majalengka, Yana akhirnya diboyong petugas ke Mapolres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap Yana, terbongkar bahwa apa yang disampaikan oleh Yana kepada istrinya saat mengirim pesan suara tidak benar adanya.
Menurut Kapolres Sumedang yang saat itu dijabat oleh AKBP Eko Robbyanto, dalam pesan suara tersebut memang benar merupakan suara dari Yana. Yang pasti, dari hasil pemeriksaan kejadian yang disampaikan oleh Yana bohong dan tidak ada tanda-tanda sebagai korban kejahatan.
"Hasil interogasi sementara voice note tidak benar atau bohong," ucap Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/11) lalu.
Eko menuturkan, usai memberikan pesan suara kepada istrinya Yana pun langsung berangkat dari Cadas Pangeran dengan tujuan Cirebon dengan menggunakan mobil elf. Dari Cirebon, Yana kembali melanjutkan perjalanan ke Majalengka hingga akhirnya ditemukan oleh polisi di wilayah Dawuan.
"Saudara Yana Supriatna berangkat dari Cadas Pangeran ke Cirebon menggunakan mobil elf dan dari Cirebon ke Majalengka," tutur Eko.
Tidak berhenti di situ, polisi terus menggali keterangan dari Yana hingga akhirnya terungkap motif yang mendasari Yana melakukan kebohongan tersebut. Dalam pengakuannya, Yana mengaku berbohong karena sedang dihadapi oleh masalah keluarga serta masalah dalam hal pekerjaan.
"Kejadian yang sebenarnya adalah selama ini saya sedang banyak masalah baik di lingkungan keluarga dan tempat kerja," ungkap Yana saat itu di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).
Dalam kasus ini, terbesit juga kabar bahwa Yana melarikan diri karena memiliki istri kedua yang berada di Dawuan, Majalengka. Namun kabar tersebut ditepis langsung oleh Yana.
"Semua isu tersebut tidak benar," ujarnya.
Yana Minta Maaf
Usai membuat gaduh, Yana juga diberikan kesempatan untuk meminta maaf langsung kepada seluruh pihak yang dirugikan akibat kebohongan yang dilakukannya tersebut.
"Saya saat itu mengirim pesan kepada istri saya bahwa saya menjadi korban kejahatan, dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada TNI/Polri, Basarnas, BPBD, Satpol PP, keluarga dan masyarakat luas lainnya," ungkap Yana sambil menangis.
Menurutnya, dalam benak Yana, Ia tak menyangka bahwa petugas akan melakukan tindakan yang serius usai mendapatkan kabar bahwa dirinya menjadi korban kejahatan.
"Saya tidak menyangka bahwa aparat pemerintah khususnya Polres Sumedang demikian seriusnya dan profesional merespon kabar bohong saya yang mengaku menjadi korban di Cadas Pangeran," kata Yana.
Akibat perbuatannya yang membuat gaduh itu, Yana pun ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Dalam jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar yang saat itu dijabat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Yana dijerat pasal 14 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Tindakan pidana unsur pasalnya adalah barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan suatu pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong maka dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," ujar Erdi kepada wartawan.
Erdi mengatakan, pasal tersebut dikenakan karena Yana secara sadar melakukan aksi kebohongannya untuk menarik simpati keluarga dan masyarakat. "Aksi rekayasa Yana untuk menghindari permasalahan baik di pekerjaannya ataupun di keluarganya," terang Erdi.
Sementara untuk Yana tidak diterapkan penahanan lantaran ancamannya yang dikenakan di bawah 5 tahun. Yana sendiri dikenakan wajib lapor 1x24 jam selama proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.
Jabar X-Files merupakan rubrik khas detikJabar yang menyajikan beragam kejadian kriminal atau kejadian luar biasa yang pernah menyita perhatian publik.
(yum/yum)