Ini Perbedaan STNK dan BPKB

Ini Perbedaan STNK dan BPKB

Elia Amaliana - detikJabar
Minggu, 26 Mei 2024 05:30 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK (Foto: Shutterstock)
Bandung -

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dua dokumen penting yang perlu diperhatikan oleh setiap pengemudi terkait dengan kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor.

Kedua dokumen tersebut didapatkan ketika membeli kendaraan secara resmi. Ada beberapa perbedaan antara STNK dan BPKB yang perlu diketahui.

Apa itu STNK?

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, STNK merupakan bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya. Surat ini diterbitkan oleh SAMSAT, yakni penyedia layanan penerbitan/pengesahan STNK melalui 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

STNK berisi identitas pemilik dan identitas kendaraan bermotor (merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, nomor mesin, serta masa berlaku STNK dan pajak kendaraan). STNK menjadi tanda bukti bahwa informasi kendaraan yang terdaftar itu benar dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu karena dalam STNK tercantum jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun dan di setiap perpanjangan tahun kendaraan diharuskan untuk cek fisik dengan melakukan pengecekan pada nomor rangka dan nomor mesin. Pentingnya STNK ialah sebagai bukti registrasi kendaraan agar bisa terhindar dari sanksi atau denda dari pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

Perbedaan yang paling terlihat ialah dari bentuk fisik. STNK menyerupai lembaran dokumen panjang yang biasanya dilapisi dengan plastik mika. STNK juga harus selalu dibawa oleh setiap pengendara sebagai bukti sudah memiliki izin untuk mengemudi di jalan raya.

Apa itu BPKB?

Dilansir dari laman resmi Polri, BPKB merupakan buku yang diterbitkan oleh Satlantas Polri sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor atau bisa juga disebut Certificate of Ownership yang disempurnakan. BPKB mencakup informasi yang lebih lengkap mengenai kendaraan bermotor.

Berisikan identitas kepemilikan (nama, alamat pemilik, nomor polisi) dan identitas kendaraan (merek dan tipe kendaraan, nomor polisi kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, dan tahun produksi kendaraan). Segala riwayat perubahan pada pemilik dan kendaraan juga akan dicantumkan dalam BPKB.

BPKB merupakan dokumen yang sangat penting karena menjadi jaminan kepemilikan kendaraan sehingga dapat terhindar dari pelanggaran/kejahatan dan masalah hukum lainnya. BPKB sangat dibutuhkan dalam transaksi yang berkaitan dengan kendaraan seperti menjual kendaraan, jaminan pinjam-meminjam, mengajukan kredit kendaraan, dan untuk mengganti plat nomor kendaraan.

Bentuk fisik dari BPKB menyerupai buku dengan ukuran 17x12 cm dengan sampul keabu-abuan yang terdiri dari 22 halaman. BKPB berlaku selama kendaraan masih ada dan tidak musnah. BPKB juga tidak perlu diperbarui setiap tahun terkecuali jika ada perubahan registrasi dan identifikasi pada pemilik atau kendaraan.

Jadi, perbedaan mendasar antara STNK dan BPKB yakni meliputi fungsi, informasi di dalamnya, dan bentuk fisik dari kedua dokumen tersebut. STNK dan BPKB sangat penting dimiliki oleh pengendara guna terhindar dari kejadian yang tak diinginkan. Selain itu juga untuk mempermudah segala proses administrasi yang menyangkut kepemilikan dan wajib pajak.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads