Spanduk Larangan Bayar Parkir 2 Kali di Pangandaran Dirusak OTK

Spanduk Larangan Bayar Parkir 2 Kali di Pangandaran Dirusak OTK

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Jumat, 24 Mei 2024 15:30 WIB
Spanduk imbauan bayar parkir hanya sekali di Pantai Pangandaran.
Spanduk imbauan bayar parkir hanya sekali di Pantai Pangandaran yang dirusak OTK. (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar)
Jakarta -

Spanduk larangan imbauan bayar parkir dua kali di objek wisata Pantai Pangandaran dirobek dan hilang oleh orang tidak dikenal (OTK). Sebelumnya, Pemkab Pangandaran telah memasang spanduk imbauan agar wisatawan hanya membayar parkir di pintu masuk wisata Pangandaran saja.

Adapun isi tulisannya 'Tanpa Karcis dari Petugas, Parkir Gratis'. Spanduk tersebut dipasang di beberapa titik kawasan objek wisata Pantai Pangandaran. Pantauan detikJabar pada Jumat (24/5/2024), spanduk imbauan itu saat ini banyak yang hilang dan terlihat ada yang rusak karena dirobek.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah mengatakan mendapatkan laporan dirusaknya spanduk larangan bayar parkir dua kali pada tiga hari lalu dari pihak pengelola parkir atau pihak ketiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Info pengrusakan itu kami dapatkan laporan pada Selasa (21/5) kemarin dilakukan orang tidak dikenal. Kami belum bisa memastikan pelakunya," kata Ghaniyy kepada detikJabar.

Bahkan, kata Ghaniyy, kejadian itu berbarengan dengan kegiatan sosialisasi pemantapan pengelolaan parkir di dalam objek wisata. Acara tersebut juga dihadiri juru parkir (jukir).

ADVERTISEMENT

"Tiba-tiba ada sekelompok orang yang merusak fasilitas milik pengelola parkir, yaitu spanduk," ungkapnya.

Menurutnya, imbauan itu sudah jelas dan mempertegas penarikan parkir dilakukan di pintu masuk, tidak dilakukan oleh juru parkir. Karena, menurut dia, pengelolaanya juga oleh pihak ketiga.

Ghaniyy menuturkan, pihak ketiga sebagai pengelola sudah melaporkan perrusakan itu kepada pihak kepolisian. Terkait laporan itu, pihaknya sudah menyerahkan ke pihak pengelola untuk diurusi.

"Karena kebijakan parkir di objek wisata tidak akan terganggu dengan adanya aksi tersebut. Kalau dari Dishub sifatnya pengawasan, diharapkan dengan pengelolaan oleh pihak ketiga, diharapkan tidak ada lagi pungli," ucapnya.

Sementara itu, untuk tarif parkir di kawasan wisata, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(orb/orb)


Hide Ads