Hewan Kurban Dijual di Pangandaran Wajib Miliki Surat Kesehatan

Hewan Kurban Dijual di Pangandaran Wajib Miliki Surat Kesehatan

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Rabu, 22 Mei 2024 23:45 WIB
Peternakan sapi di Pangandaran
Peternakan sapi di Pangandaran (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar)
Pangandaran -

Pemerintah Kabupaten Pangandaran mewanti-wanti para peternak untuk memperhatikan Kesehatan hewan kurban sebelum dijual ke pasaran. Bahkan pemerintah meminta agar hewan kurban memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) asal daerahnya.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian (Distan) Pangandaran Deni Rakhmat mengatakan pihaknya sudah mengimbau kepada para peternak untuk memperhatikan kondisi hewan.

"Karena kalau di peternak mah kurang tahu karena yang dijual sama tidaknya belum tahu," kata Deni kepada detikJabar, Rabu (22/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan hewan kurban khususnya sapi yang dijual di Pangandaran rata-rata berasal dari wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

"Kalau hasil cek kami ke peternak yang biasa jual untuk kebutuhan kurban impor," katanya.

ADVERTISEMENT

"Tim sudah memantau ke beberapa peternakan sapi di daerah Kecamatan Mangunjaya, ada 30 ekor yang berasal dari Jawa Tengah, namun setelah kami cek dalam kondisi sehat," ucap dia.

Menurut Deni pengecekan baru dilakukan di satu tempat. Menurutnya, masih ada beberapa tempat penjualan hewan kurban lain yang akan dicek kondisi kesehatannya.

"Kami masih akan cek kondisi hewan ke beberapa penjual hewan kurban," katanya.

Deni menambahkan pentingnya Kesehatan hewan kurban tersebut guna mencegah adanya hewan kurban yang terindikasi PMK.

"Karena banyak bandar yang kucing-kucingan ada hewan qurban yang tidak mempunyai SKKH, karena harus berasal dari daerah," terangnya.

Menurut Deni, peternak yang masih menjual sapi betina untuk hewan qurban. Padahal, kata Deni, secara ketentuan dari Kementan tidak diperbolehkan.

"Karena itu untuk kelanjutan perkembangbiakan. Hanya sekarang, karena keterbatasan jumlah sapi-sapi jantan dan peminat di peserta qurban lebih banyak ke sapi-sapi betina," katanya.

Sementara itu, kata Deni, tidak ada check point untuk di perbatasan karena kewenangan itu berada di pemerintah provinsi.

"Untuk di perbatasan tidak ada pengecekan terutama dari Jateng ke Pangandaran, karena kewenangannya jika lintas provinsi itu kewenangan Pemprov secara checkpoint," ucapnya.

"Tapi kita coba nanti, kita arahkan para peternak bahwa setiap Sapi yang akan dijual harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal," katanya.




(dir/dir)


Hide Ads