Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Bandung akan menindak tegas juru parkir liar (jukir).
Kepala UPT Parkir Dishub Kabupaten Bandung, Ruddy Heryadi, mengatakan fenomena jukir liar terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, saat ini setiap daerah tengah melakukan koordinasi.
"Untuk jukir liar ini, kita sedang berkoordinasi dengan Satpol PP. Kebetulan ada peraturan daerah tentang ketertiban umum. Di pasal 10 perda 5 tahun 2015," ujar Ruddy kepada awak media, Selasa (21/5/2024).
Dalam perda tersebut, Ruddy menjelaskan setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pungutan berupa uang terhadap kendaraan pribadi, angkutan umum, dan angkutan barang yang melintas di jalan.
"Kami pun sudah berkoordinasi dengan Polresta Bandung, Satpol PP, insyaallah sesegera mungkin akan turun ke lapangan untuk menyikapi berbagai keresahan masyarakat. Objek yang akan kami mulai tertibkan adalah minimarket," katanya.
Ruddy mengungkapkan masyarakat perlu memahami perbedaan antara jukir liar dan parkir liar agar penindakannya bisa dilakukan dengan jelas.
"Karena ada perbedaan, kita harus membagi dulu, mana parkir liar dan mana jukir liar. Ketika parkir liar, misalnya di depan Pengadilan Agama Soreang, itu parkir liar," jelasnya.
Menurutnya, parkir liar adalah suatu tempat yang bukan diperuntukkan untuk parkir kendaraan, namun digunakan sebagai tempat parkir. Hal tersebut bisa dilakukan penilangan bersama polisi.
"Penindakannya bisa menggunakan UU tahun 2009, dengan penegakannya langsung dari kepolisian dengan cara menilang," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Bandung Hilman Kadar menegaskan jukir yang berada di minimarket telah menyalahi aturan. Pasalnya, kata dia, lahan minimarket masuk dalam kategori off street.
"Mereka sudah bayar pajak. Jadi yang di swalayan atau minimarket itu sebenarnya masuknya ke Bapenda. Seharusnya pengunjung yang datang tidak dipungut biaya parkir. Soalnya sudah bayar," ucap Hilman.
Hilman mengaku lahan parkir yang dikelola Dishub adalah yang masuk dalam kategori on street. Menurutnya, terdapat beberapa titik yang dikelola langsung oleh Dishub.
"Kalau yang on street itu kita tarik retribusi, kita sudah memiliki 152 titik lokasi parkir yang dikelola oleh Kabupaten Bandung," pungkasnya.