Pro kontra keberadaan juru parkir (Jukir) liar minimarket turut disorot oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Folmer Silalahi. Ia mengatakan, Dishub sebetulnya perlu menindak jika pengelola parkir terbukti tak punya Izin Pengelolaan Tempat Parkir (IPTP).
Sebab, kata Folmer, lahan parkir di setiap minimarket tak masuk ke dalam retribusi yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah. Lahan parkir minimarket justru menjadi fasilitas yang disediakan oleh pelaku usaha secara cuma-cuma.
"Parkir di usaha tidak masuk retribusi, tapi pajak. Karena itu bukan bahu jalan, itu areal parkir untuk sarana penunjang kegiatan usaha. Jadi ada kewajiban dari pelaku usaha untuk membayar sepuluh persen ke pemerintah daerah," kata Folmer, Senin (20/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Folmer, gratis atau tidaknya parkir di areal minimarket merupakan kewenangan para pelaku usaha. Sebab memang pengusaha telah membayar pajak sebesar 10 persen dari total penghasilan.
Maka, pengelolaan parkir sepenuhnya merupakan kewenangan pihak minimarket. Namun jika pengusaha menarik retribusi, Folmer menilai perlu ada kesesuaian dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) yang berlaku.
"Kalau ada pihak yang mengratiskan parkir, itu kebijakan parkir dari perusahaan. Misal, Indomaret membebaskan, alfamart engga, itu kebijakan internal," katanya.
"Kalaupun ditarik retribusi, Pengelolannya harus seizin dishub melalui surat IPTP. Yang mengeluarkan surat itu Dishub. Tarif parkirnya mengacu pada perda. itu mengatur tentang bahu jalan dan parkir khusus," imbuh Folmer.
Salah satu minimarket yang jadi tempat parkir liar berbayar di Kota Bandung beberapa terletak di dekat pusat perbelanjaan Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung. Tak jarang parkiran tersebut membuat pelanggan yang mengenakan mobil akhirnya harus berhenti di bahu jalan, sebab lahan parkirnya sudah penuh digunakan untuk parkir motor.
Folmer melihat jika hal tersebut tidak dibarengi dengan kepemilikan IPTP, hal tersebut masuk ke dalam ranah pungutan liar (pungli). Ia pun mengatakan, sangat memungkinkan untuk Dishub Kota Bandung menindak para jukir liar di minimarket tersebut. Terlebih, jika sampai ke bahu jalan maka itu menajdi hal yang diatur di dalam Perda, dan Dishub selaku pengelola.
"(Dishub) sangat bisa menindak, karena semuanya telah diatur dalam perda. Mau yang ngelola itu karang taruna, atau penduduk sekitar, atau perusahaan, selama memakai bahu jalan dan tak memiliki IPTP itu disebut pungli," ucapnya.
Kini, Folmer mendorong koordinasi antara Dishub Kota Bandung selaku penanggung jawab dalam pengelolaan parkir, serta Satpol PP selaku pihak yang melakukan penindakan. Mengingat pungli tersebut masuk ke dalam ranah pidana.
Sebelumnya diberitakan, di tengah pro kontra jukir di minimarket, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara mengaku masih banyak titik parkir liar di Kota Bandung. Beberapa minimarket di Kota Bandung pun kerap jadi lahan parkir liar dadakan.
"Iya lah itu parkir oleh jukir liar (beberapa minimarket Jalan Gatsu Bandung). Itu jelas bukan kami pengelolanya," kata Asep.
Asep pun berpesan agar masyarakat berani untuk menolak memberi uang jika tarif parkir tidak sesuai. Kata Asep, pada minimarket dan toko kelontong sejatinya parkir menjadi fasilitas dari pelaku usaha yang tak memerlukan bayar.
"Intinya jangan parkir di tempat yang tidak sesuai, tarif yang tidak sesuai. Bahkan minimarket pun juga itu gratis karena fasilitas dari pelaku usaha. Kalau ada yang sampai jadi ramai parkirnya, dimintai uang, ya cuekin aja. Nggak perlu bayar," pesan Asep.
Namun ditanya soal penindakan, Asep mengatakan belum ada regulasi jelas. Sehingga soal penertiban harus dengan pihak Kepolisian dan Dishub sebagai pemberi edukasi.
(yum/yum)