Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi penyintas pergerakan tanah di Dusun Ciherang, Kabupaten Sukabumi dihentikan sementara. Pembangunan dihentikan karena terkendala status tanah.
Pembangunan tersebut dilakukan di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Goalpara, di Kampung Baru Cibuluh, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung. Setidaknya baru ada empat rumah yang dibangun dari rencana 131 unit.
Kasi Pelayanan Umum Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Beni Rusmayadi mengkonfirmasi terkait pemberhentian pembangunan huntap. Dia mengatakan, mulanya huntap itu dibangun oleh BNPB dan BPBD Kabupaten Sukabumi dengan anggaran yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuman yang jadi kendala itu dari program awal, kan rencana program awal itu dulu di tanah PTPN, cuman di tanah PTPN hari ini ternyata tidak bisa dilanjut karena memang kaitan dengan status tanahnya," kata Beni saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).
Dia mengatakan, ada tiga opsi yang disodorkan BNPB dan BPBD untuk warga masyarakat. Pertama, para penyintas akan direlokasi di lahan Pemerintah Daerah yang berada di Pasirsalam, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung.
Kemudian opsi kedua yaitu warga dapat relokasi mandiri ke tanah pribadi. Nantinya, SKPD terkait akan melakukan pengecekan dan akan dibangun rumah layak huni.
"Opsi ketiga, ketika dua opsi tadi tidak dipilih maka tentu karena anggaran itu dikejar waktu dan harus ada progres, maka bisa saja DSP tadi bisa saja kembali ke Pemerintah," ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat dihadapi dilema karena tempat relokasi yang diusulkan pemerintah berjauhan dengan lokasi rumah mereka yang terdampak pergerakan tanah. Sedangkan di lahan PTPN, warga hanya perlu menempuh jarak satu kilometer.
"Kalau sepintas melihat memang sebetulnya dilema juga bagi masyarakat, karena memang masyarakat itu sendiri mengharapkan relokasinya yang tidak jauh dari tempat semula yang awalnya pada program awal itu di tanah PTPN karena jaraknya tidak terlalu jauh, jaraknya sekitar 1 kilometer," ucap dia.
Sayangnya, lahan PTPN VIII Goalpara itu tidak dapat digunakan untuk huntap warga penyintas pergerakan tanah. "Informasi yang kami dapat kemarin tanggal 2 Mei memang seperti itu (lahan PTPN tidak dapat dipergunakan)," tutupnya.
(yum/yum)