Dishub Ciamis Imbau Agar Bus Studi Tur Uji Kelaikan Sebelum Pelesir

Dishub Ciamis Imbau Agar Bus Studi Tur Uji Kelaikan Sebelum Pelesir

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 22 Mei 2024 01:00 WIB
Ilustrasi Bus
Ilustrasi bus (Foto: Dok. Shutterstock)
Ciamis -

Dinas Perhubungan Ciamis telah mengeluarkan edaran imbauan terkait pemeriksaan bus yang akan digunakan studi tur pada H-1 Keberangkatan. Imbauan itu ditujukan ke sekolah-sekolah di Ciamis yang akan melaksanakan studi tur. Lalu bagaimana prosedurnya?

Sebelumnya, kecelakaan yang menimpa rombongan study tur SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Ciater, Sabtu (11/5/2024), mengundang berbagai perhatian. Kecelakaan itu mengakibatkan 11 orang tewas.

Kepala Dishub Ciamis Dadang Mulyatna melalui Kasubag TU UPTD PKB Dishub Ciamis Yogi Saekhul Hikayat menjelaskan prosedur pemeriksaan bus yang akan dipakai studi tur oleh sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak sekolah atau pun pihak ketiga (IO) atau PO Bus menyampaikan permohonan ke Dishub Ciamis untuk melakukan ramp check. Kemudian Dishub Ciamis akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan kendaraan.

Pemeriksaan kendaraan bus studi tur itu dilaksanakan di Gedung Uji Dishub Ciamis Jalan Lingkar Selatan Ciamis. Bus yang akan dicek dibawa ke gedung uji untuk dilakukan pemeriksaan secara seksama. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan akibat bus bermasalah.

ADVERTISEMENT

"Mekanismenya atau prosedurnya itu sekolah menyampaikan permohonan. Kita kan tidak mengetahui sekolah mana saja yang akan melaksanakan studi tur. Bus di bawa ke Gedung Uji, pelaksanaannya seperti uji KIR," ujar Yogi, Selasa (21/5/2024).

Ada pun pemeriksaan bus yang dilakukan mulai dari emisi gas buang, sistem pengereman, sistem pencahayaan dan lampu, wiper dan juga ban.

"Kalau ada terpasang klakson telolet akan langsung kami cabut. Itu berpengaruh terhadap angin rem," tegas Yogi.

Dishub Ciamis meminta pihak sekolah yang akan studi tur atau PO bus untuk kooperatif. Pemeriksaan bus studi tur dilaksanakan H-1 Keberangkatan. Dengan jangka waktu yang pendek itu, diharapkan dapat meminimalisir kecelakaan akibat terjadinya kerusakan pada kendaraan.

"Pihak sekolah juga dapat melakukan antisipasi awal. Pertama jangan tergoda harga murah, cek kelengkapan surat kendaraan seperti uji KIR yang masih berlaku," kata Yogi.

Yogi menegaskan, meski uji KIR masih berlaku namun pemeriksaan bus studi tur diimbau tetap dilakukan. Mengingat jangka uji KIR itu 6 bulan. "Selama waktu itu kan kendaraan digunakan terus-menerus," ucapnya.

Selain memeriksa armada bus, Dishub Ciamis juga akan mengecek kesiapan sopir, seperti SIM masih berlaku, ada sopir cadangan dan juga kesehatannya.

"Kita keluarkan surat rekomendasi juga apabila terjadi kondisi tidak normal, sopir diwajibkan tidak melanjutkan perjalanan. Itu kondisi bisa kondisi sopir, kernet, bisa abnormal kendaraannya," tegasnya.

Uji KIR tersebut tidak berbayar alias gratis. Sehingga sekolah tinggal menyerahkan surat permohonan dan bus yang akan dilakukan ramp check ke Dishub Ciamis.

"Sudah ada sekolah yang telah mengajukan. Kami sudah lakukan ramp check. Dari SMA Pamarican 2 bus dan SMAN 1 Kawali 12 bus," pungkasnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads